DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Semarang – Salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Berbagai upaya dilakukan DJKI untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dimulai dari pencegahan.

Di bawah arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, DJKI melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ciputra dan Paragon Mall Semarang pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa DJKI sebagai garda terdepan pelindungan kekayaan intelektual mengoptimalkan fungsi tersebut.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang dipimpin oleh Direktur Anom Wibowo melakukan dialog dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan.

"Pihak pengelola mall wajib menyertakan di dalam perjanjian awal untuk tidak memperjual belikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual, terlebih terhadap barang dengan merek palsu," jelas Anom Wibowo.

Kedatangan DJKI disambut baik oleh pengelola Mall Ciputra dan Paragon Mall. Pengelola Mall Ciputra telah menuliskan aturan bahwa penyewa toko tidak boleh memperjual belikan barang-barang palsu. Bahkan di beberapa sudut strategis di Mall Ciputra telah di pasang spanduk tentang imbauan untuk segera melaporkan adanya pelanggaran.

"Kami sendiri sudah menuangkan dengan jelas di klausul perjanjian kontrak dan larangan untuk tidak boleh menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," tutur Nita selaku bagian Legal Mall Paragon.

Terdapat persyaratan khusus suatu pusat perbelanjaan dapat dikatakan layak untuk mendapat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Salah satunya adalah tertib administrasi dan hukum, berkomitmen dalam menjaga untuk tidak membiarkan peredaran barang-barang palsu meluas dengan cara mengatur kegiatan jual beli yang ada di tempat tersebut. (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya