DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Semarang – Salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Berbagai upaya dilakukan DJKI untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dimulai dari pencegahan.

Di bawah arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, DJKI melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ciputra dan Paragon Mall Semarang pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa DJKI sebagai garda terdepan pelindungan kekayaan intelektual mengoptimalkan fungsi tersebut.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang dipimpin oleh Direktur Anom Wibowo melakukan dialog dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan.

"Pihak pengelola mall wajib menyertakan di dalam perjanjian awal untuk tidak memperjual belikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual, terlebih terhadap barang dengan merek palsu," jelas Anom Wibowo.

Kedatangan DJKI disambut baik oleh pengelola Mall Ciputra dan Paragon Mall. Pengelola Mall Ciputra telah menuliskan aturan bahwa penyewa toko tidak boleh memperjual belikan barang-barang palsu. Bahkan di beberapa sudut strategis di Mall Ciputra telah di pasang spanduk tentang imbauan untuk segera melaporkan adanya pelanggaran.

"Kami sendiri sudah menuangkan dengan jelas di klausul perjanjian kontrak dan larangan untuk tidak boleh menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," tutur Nita selaku bagian Legal Mall Paragon.

Terdapat persyaratan khusus suatu pusat perbelanjaan dapat dikatakan layak untuk mendapat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Salah satunya adalah tertib administrasi dan hukum, berkomitmen dalam menjaga untuk tidak membiarkan peredaran barang-barang palsu meluas dengan cara mengatur kegiatan jual beli yang ada di tempat tersebut. (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya