DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Oleh Admin
DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Semarang – Salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
pada 6 Januari 2022 adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Berbagai upaya dilakukan DJKI untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dimulai
dari pencegahan.
Di bawah arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, DJKI
melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ciputra dan
Paragon Mall Semarang pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bukti nyata
bahwa DJKI sebagai garda terdepan pelindungan kekayaan intelektual mengoptimalkan fungsi
tersebut.
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang dipimpin oleh Direktur Anom Wibowo
melakukan dialog dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan.
"Pihak pengelola mall wajib menyertakan di dalam perjanjian awal untuk tidak memperjual
belikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual, terlebih terhadap barang dengan
merek palsu," jelas Anom Wibowo.
Kedatangan DJKI disambut baik oleh pengelola Mall Ciputra dan Paragon Mall. Pengelola Mall
Ciputra telah menuliskan aturan bahwa penyewa toko tidak boleh memperjual belikan
barang-barang palsu. Bahkan di beberapa sudut strategis di Mall Ciputra telah di pasang
spanduk tentang imbauan untuk segera melaporkan adanya pelanggaran.
"Kami sendiri sudah menuangkan dengan jelas di klausul perjanjian kontrak dan larangan untuk
tidak boleh menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," tutur Nita selaku
bagian Legal Mall Paragon.
Terdapat persyaratan khusus suatu pusat perbelanjaan dapat dikatakan layak untuk mendapat
sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Salah satunya adalah tertib
administrasi dan hukum, berkomitmen dalam menjaga untuk tidak membiarkan peredaran
barang-barang palsu meluas dengan cara mengatur kegiatan jual beli yang ada di tempat
tersebut. (DES/KAD)