DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Semarang – Salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Berbagai upaya dilakukan DJKI untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dimulai dari pencegahan.

Di bawah arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, DJKI melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ciputra dan Paragon Mall Semarang pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa DJKI sebagai garda terdepan pelindungan kekayaan intelektual mengoptimalkan fungsi tersebut.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang dipimpin oleh Direktur Anom Wibowo melakukan dialog dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan.

"Pihak pengelola mall wajib menyertakan di dalam perjanjian awal untuk tidak memperjual belikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual, terlebih terhadap barang dengan merek palsu," jelas Anom Wibowo.

Kedatangan DJKI disambut baik oleh pengelola Mall Ciputra dan Paragon Mall. Pengelola Mall Ciputra telah menuliskan aturan bahwa penyewa toko tidak boleh memperjual belikan barang-barang palsu. Bahkan di beberapa sudut strategis di Mall Ciputra telah di pasang spanduk tentang imbauan untuk segera melaporkan adanya pelanggaran.

"Kami sendiri sudah menuangkan dengan jelas di klausul perjanjian kontrak dan larangan untuk tidak boleh menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," tutur Nita selaku bagian Legal Mall Paragon.

Terdapat persyaratan khusus suatu pusat perbelanjaan dapat dikatakan layak untuk mendapat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Salah satunya adalah tertib administrasi dan hukum, berkomitmen dalam menjaga untuk tidak membiarkan peredaran barang-barang palsu meluas dengan cara mengatur kegiatan jual beli yang ada di tempat tersebut. (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya