Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Webinar ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber utama. Andrieansjah menekankan pentingnya sinergi antar sektor untuk membangun ekosistem KI yang berkelanjutan, khususnya melalui sektor pariwisata.
“Pariwisata bukan sekadar sektor hiburan, namun merupakan instrumen strategis dalam membangun daya saing nasional. Melalui pelindungan kekayaan intelektual, seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan merek kolektif, kita dapat menciptakan model pariwisata yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Andrieansjah.
Lebih lanjut, bahwa penguatan pariwisata berbasis KI juga berperan penting dalam pelestarian budaya lokal serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.
Dalam pemaparannya, disoroti pula konsep IP-Tourism, yakni pemanfaatan potensi kekayaan intelektual dalam ekosistem pariwisata yang mencakup eco-tourism, gastro-tourism, hingga edu-tourism. Contoh sukses dari integrasi ini antara lain wisata kopi Kintamani di Bali dan wisata garam tradisional di Amed, Karangasem, yang memanfaatkan indikasi geografis dan pengetahuan tradisional sebagai daya tarik utama.
DJKI berharap webinar ini dapat membuka wawasan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku pariwisata, dan komunitas kreatif, dalam mengelola potensi KI sebagai sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045. (MRW)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kolaborasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) melalui audiensi yang membahas pengembangan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya implementasi Intellectual Property (IP) Financing dan dukungan pencatatan hak cipta bagi pelaku seni. Hal ini menjadi langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi sekaligus meningkatkan akses pelindungan hukum bagi para pencipta.
Selasa, 21 Juli 2026
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026