Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman menyampaikan bahwa Raperda ini diinisiasi untuk memberikan pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Purworejo agar tidak diklaim oleh pihak lain.
“Raperda ini kami rancang sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya daerah. Setelah mendapatkan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kami merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan DJKI agar regulasi ini semakin komprehensif,” ujar Rokhman.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purworejo yang telah merancang regulasi khusus untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Namun, ia menyarankan agar cakupan Raperda tersebut diperluas menjadi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Sebaiknya Raperda ini tidak hanya fokus pada ekspresi budaya tradisional, tetapi juga mencakup aspek lain dari KIK, seperti Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Jika hanya menyoroti ekspresi budaya tradisional, ada risiko kehilangan potensi KI yang lebih luas,” jelas Razilu.
Razilu juga menambahkan bahwa Purworejo memiliki banyak potensi KIK yang bisa dilindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kuliner khas seperti kupat tahu dan lanting serta ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dolalak.
Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa Raperda ini tetap akan diterbitkan karena sudah mendapatkan nomor Naskah Akademik (NA). Ke depan, DPRD Kabupaten Purworejo berencana untuk menyusun regulasi tambahan yang lebih komprehensif guna mencakup seluruh aspek KIK di daerahnya.
Langkah DPRD Kabupaten Purworejo ini mendapatkan apresiasi dari DJKI karena hingga saat ini belum ada peraturan serupa di tingkat provinsi. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya melindungi KI berbasis budaya dan tradisi lokal.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025