Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Deputy Director General (Strategic and Technical) MyIPO Yusnieza Syarmila menyampaikan keinginannya, agar kunjungan ini dapat mempererat kerja sama antara DJKI dengan MyIPO.
“Saya meyakini bahwa DJKI dan MyIPO memiliki satu kesamaan visi dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Yusnieza.
Pada kesempatan tersebut, Yusnieza mengambil contoh keberhasilan DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu kemajuan signifikan yang dilakukan DJKI, yaitu mengurangi rata-rata waktu penyelesaian dan tingkat backlog proses pendaftaran merek dalam beberapa tahun terakhir.
“Melalui kesempatan ini, kami juga ingin mempelajari banyak hal lainnya, khususnya pengetahuan dasar terkait sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional,” ucap Yusnieza membuka pertemuan tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan pada 30 September 2024 lalu. Salah satu isinya adalah pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyambut baik audiensi ini. Yasmon menyampaikan bahwa ia telah menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
“Kami juga ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana DJKI mengatur terkait kekayaan intelektual komunal (KIK) dan bagaimana pengelolaan database yang telah kami lakukan sejauh ini,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, beserta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menyampaikan presentasi terkait KIK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten kepada delegasi MyIPO. (Iwm/Sas)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025