DJKI Tekankan Pentingnya Pelindungan KI melalui Sosialisasi Patent One Stop Service di Bali

Denpasar – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan jumlah permohonan paten dari inventor domestik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggelar kegiatan Patent One Stop Service (POSS) pada Selasa, 6 Agustus 2024, di Aula Lantai 3 Gedung Pasca Sarjana Universitas Udayana (UNUD), Bali.

“Sebelumnya, kami pernah merasakan lamanya proses permohonan paten akibat keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam menulis deskripsi paten. Namun, kehadiran POSS memberikan dampak positif, terutama kegiatan sosialisasi dan pendampingan drafting paten, sehingga proses perbaikan deskripsi paten menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Pande Gede Sasmita selaku Ketua Sentra Kekayaan Intelektual (KI) UNUD dalam sambutannya.

Pande juga mengapresiasi DJKI dan Kanwil Kemenkumham Bali yang telah menggelar kegiatan POSS ini. Harapannya dengan digelarnya kegiatan sosialisasi dan drafting paten dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan masyarakat, khususnya para inventor di Provinsi Bali dalam mengajukan permohonan paten yang berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Ahli Utama Abdi Saputra Sembiring menyampaikan bahwa melalui kunjungan yang telah dilakukan oleh para pemeriksa paten diharapkan dapat membantu meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran paten di Bali. 

“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas kreatif dan inovatif dalam menghasilkan sesuatu yang baru dan bermanfaat,” ucap Abdi.

“Selain itu, paten merupakan salah satu rezim KI yang dapat menjadi sumber inspirasi dan riset kreatif dengan nilai komersial. Di mana paten memberikan kesempatan bagi para inventor untuk mengembangkan ide-ide inovatif sehingga berpotensi mengubah hasil penelitian menjadi produk atau teknologi yang memiliki nilai ekonomi,” tambahnya.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten Suzy Heranita mengingatkan kembali kepada para inventor untuk membayar biaya pemeliharaan paten. Biaya tersebut wajib dibayarkan oleh inventor semenjak permohonan paten disetujui atau granted, karena sejak saat itu DJKI telah melakukan kewajibannya dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemohon.

“Kewajiban dalam membayar biaya pemeliharaan paten yang pertama kalinya wajib dilakukan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan,” jelas Suzy.

“Dengan membayar biaya pemeliharaan paten ini para pemegang paten mendapat keuntungan berupa hak ekonomi, yakni hak untuk melakukan komersialisasi dan memberikan lisensi kepada industri yang ingin menggunakan hasil invensi dari pemegang paten,” pungkas Suzy.

Sebagai informasi, kegiatan POSS di Bali ini dihadiri oleh 75 peserta yang terdiri dari Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Politeknik Negeri Bali, Universitas Warmadewa, serta Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya