Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual pada 21 Mei 2025 di ITC Mangga Dua. Dalam kegiatan ini, 75 tenant menerima penghargaan karena telah menjual barang-barang dengan nama produk (merek) sendiri, menandai komitmen terhadap kepatuhan hukum dan semangat membangun ekosistem perdagangan berbasis kekayaan intelektual (KI).
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menegaskan pentingnya pelindungan KI tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ekonomi dan sosial. “Dengan memiliki produk sendiri, kreativitas sendiri, lalu didaftarkan, maka itu akan meningkatkan nilai ekonomi pelaku usaha,” ujarnya.
Arie menambahkan bahwa Indonesia menganut sistem first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. “Misalnya merek Nayra sudah didaftarkan, maka kalau ada yang mau pakai lagi, pasti tertolak. Jika tetap digunakan, bisa dilaporkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam arahannya, Arie juga mendorong adanya perubahan mindset masyarakat terhadap produk lokal. Ia menyampaikan bahwa banyak produk lokal dengan harga terjangkau dan kualitas bagus, tapi belum diberi merek atau belum didaftarkan. “Saya sendiri pernah beli produk tas kulit lokal tanpa merek, bagus sekali. Kalau saja itu diberi branding dan pelindungan, bisa bersaing dengan produk internasional,” tuturnya.
Dalam konteks internasional, Arie menyinggung laporan tahunan Special Report 301 Tahun 2024 dari Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) menjadi pengingat penting bahwa kelemahan dalam penegakan KI akan berdampak pada kepercayaan investor. “Kalau Indonesia masih banyak pemalsuan, investor akan berpikir dua kali. Mereka takut barangnya ditiru. Ini bisa menurunkan minat investasi,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Arie menyampaikan apresiasi kepada pengelola ITC Mangga Dua, asosiasi pedagang, dan para tenant atas kontribusi aktif mereka. “Kita tidak ingin Mangga Dua hanya dikenal karena masa lalunya. Kita ingin dikenal karena berhasil berubah dari pusat barang tiruan menjadi pusat merek lokal berkualitas,” pungkasnya.
Perwakilan ITC Mangga Dua, Thomas, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program berkelanjutan yang menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. “Ini bentuk kolaborasi nyata agar pengusaha ITC Mangga Dua tidak hanya berdagang, tetapi membangun merek sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Perdagangan Dalam Negeri Satria Edi Wibowo yang mewakili Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, menegaskan bahwa keberhasilan kegiatan ini merupakan hasil dari sinergi erat dengan DJKI yang telah dibangun sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami bekerja bersama DJKI tidak hanya dalam edukasi dan sosialisasi, tetapi juga pendampingan langsung kepada pelaku usaha. DJKI memberikan pemahaman hukum dan pentingnya pelindungan merek, sementara kami memfasilitasi pendaftaran merek dan peningkatan kapasitas usaha melalui program Jakarta Entrepreneur. Kolaborasi ini terbukti mampu mendorong para pelaku usaha untuk tidak hanya berjualan, tetapi juga menjadi pemilik merek yang sah dan siap bersaing di pasar,” jelasnya.
DJKI berharap keberhasilan tenant-tenant ITC Mangga Dua ini dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan lainnya di seluruh Indonesia. pelindungan kekayaan intelektual adalah kunci pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan, dan hari ini menjadi bukti bahwa kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dapat mewujudkan transformasi pasar yang nyata. (yun/daw)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pada 20 Mei 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan yang diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini bertujuan untuk mengusulkan Universitas Padjadjaran (UNPAD) sebagai kawasan pendidikan berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Usulan ini didasari komitmen UNPAD dalam menghasilkan inovasi, melindungi KI, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat melalui hilirisasi riset dan komersialisasi. DJKI mengapresiasi peran aktif UNPAD yang telah mencatat ribuan kekayaan intelektual (KI) dan membangun sistem digital KI terbuka untuk publik.
Selasa, 20 Mei 2025
Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengikuti upacara yang digelar di Lapangan Upacara Kementerian Hukum pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud penghormatan terhadap semangat perjuangan para pahlawan dan komitmen untuk terus membangun bangsa.
Selasa, 20 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi menyerahkan sertifikat Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis dalam kegiatan Sosialisasi Hak Cipta yang dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025 di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung.
Senin, 19 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025