DJKI Targetkan Pelayanan Publik yang Optimal di Tahun 2024

Bukittinggi - Perkembangan teknologi informasi yang bergerak cepat setiap tahunnya membawa banyak perubahan bagi institusi pemerintahan yang memberikan layanan publik, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Oleh karena itu, sebagai supporting unit di DJKI, Direktorat Teknologi Informasi (TI) Kekayaan Intelektual (KI) terus berupaya meningkatkan layanan. Salah satunya dengan melakukan penyusunan rencana kerja dan kebutuhan anggaran teknologi informasi tahun 2024 di lingkungan DJKI. 

“Untuk dapat mendukung pelayanan berbasis teknologi informasi kepada publik yang optimal diperlukan perencanaan kerja yang berkualitas, terukur, dan efisien,” ujar Direktur TI KI Dede Mia Yusanti pada FGD Penyusunan Kerja Direktorat TI KI 2024 pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Dede menjelaskan beberapa upaya yang diberikan untuk mendukung layanan KI di antaranya berupa fasilitas aplikasi, perangkat infrastruktur, website, layanan data, jaringan, keamanan sistem, hingga perencanaan yang mendukung terselenggaranya layanan KI.

“Pada proses penganggaran berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas, dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan perencanaan kerja, pengalokasian anggaran, penghimpunan data dukung perolehan clearance, serta Izin Menteri Paket Impor/ Non PDN,” jelas Dede.

Adapun anggaran TI yang disusun tidak terlepas dari inisiatif sebagaimana tercantum dalam rekomendasi dokumen IT Masterplan 2020-2024 DJKI, mencakup aplikasi utama (substantif kekayaan intelektual), aplikasi pendukung, sertifikasi ISO 20000 (Sistem Manajemen Layanan), perangkat infrastruktur, data, pemeliharaan perangkat TIK, belanja langganan layanan jaringan, dan penyusunan IT Master Plan 2025-2029.

Lebih lanjut, Dede berharap melalui kegiatan ini dapat mendukung dan membenahi dengan kelengkapan data dukung yang disusun bersama sehingga tercipta penyusunan rencana kerja yang tepat guna dan tepat sasaran.

“Tidak hanya itu, juga diharapkan terlaksananya program-program DJKI dapat menunjang terselenggaranya pelayanan publik yang optimal, sehingga dapat meminimalisir potensi-potensi temuan,” pungkas Dede. (Ver/Dit)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya