DJKI Targetkan ISO untuk Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik dan Anti-Korupsi

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menegaskan pentingnya mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik. 


Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 dan standar manajemen mutu ISO 9001:2015. Tak sekedar mendapatkan sertifikat, seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan DJKI harus menjaga integritas untuk menjadi salah satu kantor KI terbaik dunia 2024.


“Bapak/Ibu lebih dari sertifikat, saya berharap penerapan sistem ini menunjukkan komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Terlebih agar masyarakat percaya pada integritas, produktivitas, dan moral kita sebagai pelayan publik,” ujar Razilu dalam acara Kick Off Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, 7 April 2022 di Aula Seno Aji.



Pihaknya juga meminta penerapan sistem ini tidak hanya didukung oleh sebagian pimpinan tinggi yang telah bersedia menandatangani komitmen, tetapi juga seluruh jajaran DJKI Kemenkumham.


Sebagai informasi, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk meraih visi sebagai salah satu Kantor KI Terbaik di Dunia 2024. Salah satunya adalah melakukan digitalisasi layanan yang memangkas birokrasi dan pungli. Yang terbaru adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan pemohon mencatatkan hak cipta kurang dari 10 menit. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya