DJKI Targetkan ISO untuk Teguhkan Komitmen Pelayanan Publik dan Anti-Korupsi

Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menegaskan pentingnya mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam pelayanan publik. 


Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 dan standar manajemen mutu ISO 9001:2015. Tak sekedar mendapatkan sertifikat, seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan DJKI harus menjaga integritas untuk menjadi salah satu kantor KI terbaik dunia 2024.


“Bapak/Ibu lebih dari sertifikat, saya berharap penerapan sistem ini menunjukkan komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Terlebih agar masyarakat percaya pada integritas, produktivitas, dan moral kita sebagai pelayan publik,” ujar Razilu dalam acara Kick Off Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan Standar Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kamis, 7 April 2022 di Aula Seno Aji.



Pihaknya juga meminta penerapan sistem ini tidak hanya didukung oleh sebagian pimpinan tinggi yang telah bersedia menandatangani komitmen, tetapi juga seluruh jajaran DJKI Kemenkumham.


Sebagai informasi, DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk meraih visi sebagai salah satu Kantor KI Terbaik di Dunia 2024. Salah satunya adalah melakukan digitalisasi layanan yang memangkas birokrasi dan pungli. Yang terbaru adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang memungkinkan pemohon mencatatkan hak cipta kurang dari 10 menit. (kad/can)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya