Sidoarjo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerima pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) tertanggal 20 Januari 2023 yang dilayangkan oleh salah satu pemilik desain industri “Krat Gelas” yang sudah terdaftar sejak tanggal 6 Februari 2020.
Pengaduan tersebut berisikan terkait dugaan tindak pidana atas desain industri Krat Gelas yang telah diproduksi dan dijual secara tanpa izin atau tanpa hak dari pemegang desain industri terdaftar.
“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita sebanyak 1.668 produk Krat Gelas yang dijual tanpa izin, serta 1 buah alat molding,” ujar Koordinator Penindakan dan Pemantauan, Ahmad Rifadi selaku pemimpin penindakan yang dilakukan pada salah satu pabrik di Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 26 Januari 2022.
Penindakan tersebut berdasar pada pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri bahwa bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri akan dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Sebelum melakukan penindakan, tim penyidik melakukan koordinasi dengan Korwas Polda Jawa Timur selaku pembina dan pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Jawa Timur, serta mengajukan izin penetapan penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Sidoarjo.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pelindungan dan penegakan hukum atas pelanggaran KI di tengah-tengah masyarakat. Barang bukti nantinya akan dititipkan pada Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Medaeng.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana desain industri dan selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, antara lain gelar perkara, pemberkasan perkara, hingga pelimpahan perkara ke kejaksaan.
“PPNS KI selalu berusaha memberikan yang terbaik dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi harapan dan kepercayaan masyarakat, apalagi setelah terbentuknya Satuan Tugas Operasional penanggulangan status Priority Watch List (PWL), ” ucap Rifadi.
Dia melanjutkan, dengan adanya Satuan Tugas Operasional ini harapannya dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang memiliki iklim usaha dan investasi yang baik dan serta-merta keluar dari status PWL yang selama ini membelenggu. (SAS/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025