DJKI Serahkan Sertifikat Merek Kepada LAPAS IIA Palembang

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan sertifikat merek kepada Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Palembang pada Jumat, 5 Februari 2021. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Sub Direktorat  Pemeriksa Merek, T. Didik Taryadi dan diterima oleh Kalapas LPP Palembang, Rini Budiati.

Penyerahan sertifikat merek diberikan untuk merek Le Panile yang merupakan produk berupa olahan roti dan kue dari warga binaan Lapas Wanita Kelas IIA Palembang.

“Sertifikat ini melambangkan legalitas yang akan memberikan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan bebas tuntutan dari orang lain dengan jangka waktu 10 tahun dengan perpanjangan 10 tahun sekali," ujar Didik.

Didik mengatakan dengan adanya pelindungan merek yang didaftarkan ke DJKI akan membuat bisnis berjalan dengan lancar dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan.

“Saat ini para pelaku usaha juga sudah dapat memanfaatkan teknologi informasi dalam mendaftarkan KI, salah satunya merek yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan yang cepat kepada masyarakat," pungkasnya.

Sebagai informasi, masyarakat dimudahkan dalam mendaftarkan dan mencatatkan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI secara online, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta melalui aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar.


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya