DJKI Sambut Kunjungan DPRD Provinsi Maluku Bahas Ranperda Tentang Perlindungan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada hari ini, Kamis (02/09/2021). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Komisi III Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (KI).

"Masih banyak UMKM di daerah yang belum mengetahui pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk hasil kreasinya. Sehingga menjadi peran pemerintah daerah dalam mendorong dan mendukung masyarakat di daerahnya untuk mengembangkan potensi kekayaan intelektual yang belum dilindungi," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga.

Lebih lanjut, Daulat menjelaskan salah satu contohnya adalah alpukat dari hasil bumi Kota Ambon. Dengan kreatifitas, alpukat ini dapat memiliki nilai jual lebih tinggi jika dikemas dengan menarik dan didaftarkan mereknya di DJKI. 

DJKI menyambut baik inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Maluku dalam mengusulkan Ranperda ini. Dengan demikian, besar harapan kekayaan intelektual di daerah bisa meningkat dan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan daerah. 

Saat ini, DJKI memiliki Subbidang KI di Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, sehingga Pemerintah Daerah atau DPRD dapat berkonsultasi lebih detail terkait KI dengan para pegawai Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Penyuluh Hukum yang ada di Subbidang Pelayanan Hukum. Selain itu, juga terdapat JFT Perancang yang bisa membantu dalam harmonisasi, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Ranperda. (SYL/KAD)


TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya