DJKI Ringankan Pemegang Paten Melalui Tarif Tertentu Biaya Tahunan

Jakarta - Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Dibalik hak yang telah diberikan oleh negara, maka para pemohon paten diberikan kewajiban untuk membayar biaya tahunan atau biaya pemeliharaan paten seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia (RI) no. 13 tahun 2016 tentang paten.

Biaya pemeliharaan paten ini memiliki kontribusi yang cukup besar untuk jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pada tahun 2021 biaya pemeliharaan paten memberikan dampak sebanyak Rp. 406.441.091.252 atau sebesar 49% dari jumlah total penerimaan PNBP DJKI,” tutur Subkoordinator Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Direktorat Paten, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Syahroni dalam kesempatannya membuka acara organisasi Organisasi Pembelajar DJKI (Opera DJKI) melalui aplikasi zoom pada Selasa, 16 Agustus 2022. 

Permohonan paten yang telah dinyatakan diterima akan mendapatkan dokumen berupa surat pemberitahuan dapat diberi paten, sertifikat paten, dan informasi biaya tahunan.



Seperti yang tercantum pada penjelasan pasal 21 UU No. 13 tahun 2016, biaya tahunan paten merupakan biaya tahunan yang wajib dibayarkan oleh pemegang paten sampai tahun terakhir masa pelindungan. 

Menurut staf Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Direktorat Paten, DTLST, dan RD Krisman Tarigan, apabila pemegang paten tidak membayarkan biaya tahunan hingga waktu yang ditentukan, maka paten tersebut dinyatakan dihapus sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 128 (1) UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Krisman menerangkan bahwa pembayaran biaya tahunan paten untuk pertama kali dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal sertifikat paten diterbitkan, pembayaran tersebut meliputi biaya tahunan yang dihitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tahun diberi paten, serta ditambahkan biaya tahunan satu tahun berikutnya.

Sementara, pembayaran biaya tahunan paten untuk tahun selanjutnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya.

“Untuk jenis pemohon dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Pemerintah tidak diharuskan membayar biaya tahunan paten dari tahun ke-1 hingga tahun ke-5,” ucap Krisman.



Selain itu, ia menjelaskan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2020, jenis pemohon diatas dapat dikenakan tarif tertentu untuk pembayaran biaya tahunan paten.

Tarif 0 (nol) rupiah untuk Litbang Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Lembaga Pendidikan Pemerintah lainnya, dan Paten yang dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dengan syarat paten tersebut terdaftar atas nama jenis pemohon yang mendapatkan tarif tersebut, mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp.0 kepada Menkumham, paten belum komersil, serta paten masih dalam masa hibah.

Selanjutnya tarif 10% diberikan kepada jenis pemohon dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Litbang Pemerintah dengan mengajukan syarat paten tersebut terdaftar sebagai UMKM dan terdaftar atas nama Lembaga Pendidikan atau Litbang Pemerintah, serta mengajukan permohonan pengenaan tarif 10% biaya jasa tahunan kepada Menkumham.

“Pemohon dapat mengajukan surat permohonan tarif tertentu yang ditujukan kepada Menkumham, untuk formulir dan contoh suratnya dapat diunduh melalui dgip.go.id dan seluruh dokumen diajukan secara elektronik melalui paten.dgip.go.id,” jelas Krisman.

“Permohonan tarif tertentu ini harus diajukan setiap tahun dan mulai berlaku sejak tahun ke-6 sampai berakhirnya pelindungan. Diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo pembayaran biaya paten berikutnya,” pungkas Krisman. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya