DJKI Persiapkan Pegawai Menjadi Saksi Ahli Yang Handal

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD,) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan tentang Prosedur Beracara sebagai Saksi Ahli di Pengadilan di Aula DJKI lantai 8. 


Sebagai instansi yang memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual (KI), DJKI sering mendapatkan permintaan dari kepolisian untuk hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam suatu perkara seperti sengketa paten, merek atau bidang KI yang lainnya. 

“Tentu saja ilmu, pengetahuan dan pengalaman untuk menjadi saksi ahli sangat dibutuhkan oleh kawan-kawan, sehingga ketika kawan-kawan saya tugaskan untuk menjadi saksi ahli dalam suatu perkara di pengadilan, kawan-kawan mempunyai kepercayaan diri untuk melaksanakan tugasnya karena tahu posisinya seperti apa,” terang Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon.

“Harapan saya kegiatan ini akan betul-betul membawa manfaat untuk kita semua, kepada institusi kita, kepada bapak dan ibu sekalian yang nantinya akan bertugas menjadi saksi ahli, dan terutama kepada kawan-kawan di bidang pelayanan hukum juga betul-betul memahami ini dengan baik,” tambahnya dalam membuka kegiatan tersebut pada Senin, 25 April 2022.

Menurut Marni Emmy Mustafa sebagai narasumber, berdasarkan Pasal 179 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang saksi ahli wajib menghadiri persidangan apabila diundang untuk memberikan keterangan ahli.


Selanjutnya, seorang ahli juga diwajibkan untuk memberikan bukti yang independen dan tidak memihak atau netral. Dia menyatakan fakta atau asumsi yang menjadi dasar opini serta tidak boleh menghilangkan fakta apapun yang dapat mempengaruhi kesimpulan.

Selain itu, saksi diwajibkan pula untuk menyatakan dengan jelas apabila ada pendapat yang bersifat sementara atau memerlukan kualifikasi serta memperjelas batasan masalah apabila pembahasannya sudah berada di luar keahliannya.

“Ingat, gunanya saksi ahli ini untuk membantu hakim dalam mencari kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Emmy. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya