Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berhasil masuk dalam tahap wawancara pada ajang penghargaan IT dan Telco terbesar tingkat nasional TOP Digital Awards 2023 yang diselenggarakan oleh majalah It Works.
Pada sesi wawancara penilaian tersebut, Direktur Teknologi Informasi KI, Dede Mia Yusanti memaparkan beberapa capaian DJKI di bidang teknologi informasi (TI) yang berhasil diimplementasikan.
Dede mengatakan DJKI saat ini berupaya membangun digital culture dengan membuat aplikasi di bidang pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia yang mudah diakses masyarakat.
“DJKI telah mengimplementasikan layanan publik berbasis digital kepada seluruh pihak baik internal maupun eksternal,” kata Dede saat sesi wawancara dengan para juri TOP Digital Awards 2023 pada Selasa, 31 Oktober 2023 secara daring.
Dede menyebutkan setidaknya terdapat delapan aplikasi yang terimplementasi di DJKI hingga tahun 2023. Aplikasi tersebut antara lain adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) tahun 2022; Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia tahun 2016; Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP MEREK) tahun 2022.
Selanjutnya, Pengembangan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) tahun 2023; Pengembangan Pembayaran Otomatis Biaya Pemeliharaan Paten (POP Pemeliharaan Paten) tahun 2023; Pembangunan Dashboard Monitoring DJKI bagi Pimpinan dan Kantor Wilayah tahun 2023; Penelusuran Kekayaan Intelektual Berbasis Artificial Intelligence Bagi Pemeriksa DJKI tahun 2023; Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) tahun 2023.
Menurut Dede, solusi bisnis di bidang TI yang telah diterapkan oleh DJKI memiliki keunggulannya masing-masing, bahkan terdapat satu aplikasi yaitu POP HC yang direplikasi dan diadaopsi oleh Kantor Kekayaan Intelektual Afrika (ARIPO).
“POP HC merupakan inovasi revolusioner Kemenkumham yang diimplementasikan oleh DJKI dengan melakukan penyelarasan bisnis proses pencatatan hak cipta dengan waktu 10 menit. Aplikasi POP HC juga di replikasi dan di adopsi oleh ARIPO,” tutur Dede.
Solusi bisnis lainnya yaitu Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia (PDN KIK) yang telah dilakukan pengembangan sistem. Di mana pengembangannya berupa integrasi data KIK antar kementerian dan lembaga yang mencakup pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Tradisional dan Potensi Indikasi Geografis (IG).
Aplikasi POP Merek juga menjadi inovasi revolusioner Kemenkumham yang melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit. Tidak hanya perpanjangan merek, POP Merek juga melayani lisensi merek dan petikan resmi merek.
Selain itu, pengembangan aplikasi PDKI dengan penambahan fitur full text Publikasi A dan Publikasi B yang merupakan sistem terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi layanan KI utama yang memberikan informasi atas data-data KI meliputi merek, paten, desain industri,hak cipta dan IG.
DJKI juga mengembangkan sistem pembayaran otomatis biaya pemeliharaan paten (POP Pemeliharaan Paten). Di mana dengan POP Pemeliharaan Paten, pemilik paten dapat membayar secara langsung melalui POP Pemeliharaan Paten secara mudah dan akurat sehingga meningkatkan PNBP terbesar dari Biaya Pemeliharaan Paten.
Aplikasi DJKI selanjutnya yang tidak kalah penting adalah Penelusuran Kekayaan Intelektual Berbasis Artificial Intelligence Bagi Pemeriksa DJKI.
Aplikasi ini dapat membantu pemeriksa DJKI dalam melakukan pemeriksaan pemohonan Kl Artificial Intelligence sehingga dapat membantu pemeriksa untuk melakukan pembanding secara objektif.
Dede juga menjelaskan bahwa semua inovasi di bidang TI yang berhasil dibangun dan diimplementasikan ini menghantarkan DJKI menempati urutan ketiga dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“SPBE merupakan salah satu parameter akan peningkatan kualitas layanan publik. DJKI mendapatkan nilai indeks SPBE pada tahun 2021 dengan nilai 3,83. Diurutan ketiga secara nasional di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ucap Dede.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025