DJKI Lakukan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Sebagai Upaya Evaluasi Layanan Publik

Palembang - Demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan menggelar kegiatan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan publik DJKI Tahun Anggaran 2022. 

 

Survei IKM dilakukan untuk mengetahui kebutuhan masyarakat akan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan penilaian masyarakat terhadap layanan DJKI. Tidak hanya itu, hal ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar harapan dan keinginan masyarakat terhadap layanan DJKI yang nantinya dapat memberikan rekomendasi bagi DJKI terkait penerapan standar layanan, proses dan prosedur operasional guna meningkatkan kepuasan pelayanan publik. 

“Seiring dengan era digitalisasi yang juga berdampak pada transformasi pelayanan publik ke arah digital, pemerintah kini dituntut untuk memberikan layanan publik yang cepat, mudah, dan terjangkau,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Parsaoran Simaibang dalam sambutannya di Novotel Palembang pada Selasa, 20 September 2022.

 

Parsaoran menjelaskan bahwa untuk memenuhi hal tersebut,  penyelenggara pelayanan publik harus melakukan survei kepuasan pengguna layanan kepada penerima pelayanan publik.

 

“Dalam melaksanakan survei kepuasan pengguna layanan haruslah dilakukan dengan memperhatikan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, berkesinambungan, keadilan dan netralitas,” lanjut Parsaoran. 

 

Pengelolaan Indeks Kepuasan Masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik. Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat ini nantinya akan memberikan gambaran seberapa optimal pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat yang merupakan komponen utama pengungkit penilaian suatu instansi pemerintah. 

 

“Masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik berhak mengetahui standar kebenaran isi standar pelayanan dan berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik,” jelasnya.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari pengguna layanan KI di bidang merek, indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri dan desain tata letak sirkuit terpadu, serta UMKM dan instansi pemerintah lainnya. 

 

Survei dilakukan dengan cara peserta mengisi formulir yang telah disediakan. Kemudian, beberapa peserta dipilih secara random untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas lebih lanjut mengenai evaluasi bersama dengan petugas. 



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya