DJKI Lakukan Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham Melalui Konsinyasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Kegiatan Konsinyasi Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham pada DJKI di Hotel Mercure Jakarta, Selasa (31/08/2021).

Kegiatan ini merupakan langkah percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK dan Itjen Kemenkumham selaku penyelenggara fungsi pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kemenkumham.

Saat ini rekomendasi yang diberikan BPK dan Itjen Kemenkumham tersebut sebagian besar telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh DJKI. Akan tetapi terdapat sejumlah rekomendasi atas temuan pada DJKI yang masih belum sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Itjen Kemenkumham.

“Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan guna menyelesaikan kendala dan permasalahan yang masih terjadi dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal, sehingga persoalan temuan terhadap DJKI dapat ditindaklanjuti dan terselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK dan Inspektorat Jenderal,” ujar Chairani Idha, Sekretaris DJKI.

Idha juga menyampaikan bahwa DJKI berkomitmen untuk meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan dan kinerja melalui penyelesaian dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaaan dengan membangun Sistem Pengendalian Akuntabilitas Laporan Keuangan Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Financial Report Accountability Control System (IPROFINE).

“Sistem ini diharapkan dapat mengakomodir penyampaian dan penyimpanan dokumen secara elektronik, dashboard monitoring untuk pelaporan, dan upload dokumen saat adanya pemeriksaan oleh BPK dan Inspektorat Jenderal,” tambah Idha.

Dengan adannya kegiatan yang berlangsung selama enam hari mulai tanggal 29 Agustus sampai 3 September 2021 ini, diharapkan dapat membawa kemajuan dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI.

Sehingga rekomendasi temuan pemeriksaan BPK dan Inspektorat Jenderal dapat terselesaikan dengan baik. Mengingat penyelesaian rekomendasi tersebut menjadi faktor penting dalam penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya