DJKI Kini Punya Aplikasi Pemantau Kinerja Pegawai

Jakarta - Di era teknologi informasi yang berkembang sangat pesat ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus melakukan inovasi, salah satunya dengan menciptakan aplikasi yang dapat menilai kinerja pegawai, yaitu e-Performance. 

“Aplikasi e-Performance ini adalah salah satu bagian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP),” ujar Widi Sutresna selaku Subkoordinator Pemantauan, Analisa dan Pelaporan wilayah I pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI.

Guna memahami bagaimana cara mengisi e-Performance, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menggelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi e-Performance yang Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada tanggal 18 Agustus 2022.

Subkoordinator Evaluasi dan Pelaporan DJKI Ranie Utami Ronie dalam membuka sosialisasi ini mengatakan aplikasi e-Performance akan terhubung dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP).



“Selama ini pengisian e-Performance DJKI sampai level eselon II itu semua yang mengisi adalah divisi program dan pelaporan (PPL) DJKI, sehingga para kepala sub bagian tata usaha (Kasubbag TU) mulai saat ini untuk pengisian aplikasi e-Performance kami limpahkan kembali kepada masing-masing unit Eselon II untuk mengisikannya,” ujarnya di Ruang Rapat Ali Said Lantai 17, Gedung Sentra Mulia.

Ranie juga berharap seluruh unit di lingkungan DJKI bisa mengisinya karena sudah menjadi tanggung jawab sampai pegawai masing-masing untuk aplikasi e-Performance. Widi menambahkan pengisian aplikasi ini wajib diisi oleh tiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan divisi karena merupakan bentuk realisasi perjanjian reformasi birokrasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).



“Ada tiga unsur besar di dalam sistem tersebut yaitu perencanaan kinerja, realisasi dan monitoring/ evaluasi. Sehingga kinerja kita bisa diukur. Setiap enam bulan sekali, hasil kita kemungkinan besar akan dievaluasi,” ujar Widi.

Sementara itu, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyusun laporan e-Performance yang baik.

Sebagai informasi aplikasi e-Performance adalah aplikasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kinerja unit organisasi.

Aplikasi ini menampilkan proses perencanaan kinerja, penganggaran kinerja, keterkaitan kegiatan/sub kegiatan dalam pencapaian target kinerja, dan monitoring serta evaluasi pencapaian kinerja dan keuangan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 52 peserta dari masing-masing unit Eselon II di lingkungan DJKI. Sedangkan yang bertindak sebagai pemateri adalah tim dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI. (dss/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya