DJKI Jalin Kerja Sama dengan WIPO, Perkuat Ekosistem KI Nasional

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pertemuan bilateral dengan Department for Development Cooperation World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, pada 15 Juli 2025. Pertemuan ini menandai langkah penting dalam penguatan kolaborasi pembangunan kekayaan intelektual (KI) antara Indonesia dan WIPO.

Pertemuan yang dihadiri oleh Beatriz Amorim-Borher, Direktur Senior Departemen Kerja Sama Pembangunan WIPO, yang merupakan posisi baru di organisasi tersebut. Jabatan strategis ini bertanggung jawab atas lima divisi utama, termasuk koordinasi bantuan teknis, penguatan kapasitas nasional, penyusunan strategi KI, serta integrasi kerja sama hak cipta secara global.

Beatriz menekankan pentingnya pendekatan pembangunan KI yang bersifat holistik, inklusif, dan berbasis ekosistem inovasi. Hal ini sejalan dengan mandat WIPO untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendorong pertumbuhan sosial, budaya, dan ekonomi di negara-negara anggotanya.

Delegasi DJKI dalam pertemuan ini dipimpin oleh dua pejabat tinggi pratama, yakni Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, serta Sekretaris DJKI, Andrieansjah. Kehadiran keduanya menandakan keseriusan DJKI dalam memperkuat kemitraan strategis dengan WIPO dalam pengembangan sistem kekayaan intelektual.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, memaparkan berbagai capaian, tantangan, dan strategi DJKI dalam membangun sistem KI nasional.

“Indonesia saat ini sedang berada dalam fase transisi menuju penguatan ekosistem KI yang lebih inklusif dan produktif. Oleh karena itu, kerja sama dengan WIPO sangat penting untuk memastikan pembangunan KI yang tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelas Yasmon.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris DJKI, Andrieansjah, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperluas kolaborasi teknis dan kelembagaan dengan WIPO. 

“Kami berharap ada tindak lanjut konkret dari pertemuan ini, baik berupa pelatihan, asistensi teknis, maupun proyek kerja sama yang berdampak langsung bagi masyarakat dan pelaku KI di Indonesia,” ujarnya.

DJKI juga membuka diskusi mengenai potensi kerja sama lintas kawasan yang difasilitasi oleh WIPO, kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong negara-negara anggota untuk memanfaatkan sistem KI sebagai sarana peningkatan kesejahteraan dan inovasi berkelanjutan.

Sebagai lembaga yang mengelola seluruh program kerja sama pembangunan, departemen yang dipimpin oleh Beatriz memainkan peran sentral dalam mempertemukan negara-negara anggota dengan sumber daya, pelatihan, dan strategi pengembangan KI yang relevan. WIPO secara aktif memfasilitasi forum-forum regional maupun nasional untuk membangun kesadaran dan kapasitas di bidang kekayaan intelektual.

DJKI menyambut baik setiap peluang untuk memperkuat kapasitas nasional dalam pengelolaan KI serta sinergi program yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat. “Kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk kolaborasi yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil,” pungkas Yasmon.

Sebagai informasi, pelindungan kekayaan intelektual yang kuat merupakan pilar utama dalam menciptakan iklim inovasi yang sehat. Melalui kolaborasi yang erat dengan WIPO, DJKI akan terus mengembangkan layanan, sistem, dan kapasitas kelembagaan agar pelindungan KI di Indonesia semakin mudah diakses, inklusif, dan efektif bagi seluruh lapisan masyarakat.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya