DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Rapat yang berlangsung secara hybrid pada Senin, 7 Juli 2025 ini dihadiri oleh para Tim Ahli Indikasi Geografis dan perwakilan Tim Kerja Indikasi Geografis dari DJKI, dengan fokus pembahasan pada tujuh produk unggulan daerah, yaitu Kemenyan Tapanuli Utara, Kayu Manis Loksado, Salak Pondoh Simpang Raya, Kelapa Babasal Taima, Kopi Arabika Pakpak Simsim, Domba Wonosobo, dan Pisang Mas Kirana Lumajang.

“Ketujuh produk tersebut dinilai telah memenuhi kriteria substantif serta administratif, dan selanjutnya direkomendasikan untuk diusulkan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis,” terang Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sesi pembahasan, Tim Ahli menilai bahwa Kemenyan Tapanuli Utara memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Bukit Barisan, dengan metode budidaya yang diwariskan secara turun-temurun. Produk ini telah menunjukkan reputasi sejak masa kolonial dan kini tengah dipersiapkan untuk proses hilirisasi oleh sejumlah investor.

Kayu Manis Loksado telah melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan dilengkapi dokumen administratif yang memadai. Namun, proses pengeringan pasca-panen di tingkat petani menjadi salah satu poin perhatian yang perlu ditingkatkan untuk menjaga mutu produk.

Salak Pondoh Simpang Raya dipandang telah memenuhi standar mutu dan memiliki reputasi pasar yang baik. Meskipun demikian, aspek kelembagaan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) masih memerlukan penguatan, termasuk penataan struktur organisasi dan penyediaan kartu anggota.

Adapun untuk Kelapa Babasal Taima, pembahasan juga mencakup penetapan nama Indikasi Geografis. Terdapat usulan untuk mengganti nama “Taima” menjadi nama yang lebih luas seperti “Kelapa Babasal Banggai”, dengan alasan pengembangan produk di wilayah lain. Namun demikian, Gunawan selaku Tim Ahli menjelaskan bahwa penetapan nama “Taima” merupakan hasil musyawarah masyarakat setempat.

“Meskipun nantinya berkembang ke daerah lain, varietas tersebut berasal dari Desa Taima. Oleh karena itu, nama ‘Kelapa Babasal Taima’ tetap digunakan. Permohonan ini disimpulkan dapat diusulkan pendaftarannya,” kata Gunawan. 

Selanjutnya, permohonan Kopi Arabika Pakpak Simsim yang dinilai telah disusun secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Dokumen pendukungnya memenuhi syarat, dan proses pendampingan telah berjalan optimal. Dengan demikian, permohonan ini dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Pembahasan juga mencakup Domba Wonosobo, yang dikenal sebagai domba hias dan dipelihara terutama untuk kontes. Produk olahan daging tidak menonjol, namun masyarakat telah memanfaatkan bulu domba untuk produksi benang. Permohonan ini tetap dinilai layak untuk diusulkan dengan catatan bahwa pemohon perlu mempertimbangkan penyesuaian nama produk.

Terakhir, Pisang Mas Kirana Lumajang dinilai telah memenuhi persyaratan baik dari sisi administratif maupun teknis. Deskripsi produk telah disusun dengan baik, reputasinya sudah dikenal luas, serta telah terdapat berbagai produk olahan seperti rambak, sale, dan keripik. Permohonan ini disepakati untuk diusulkan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.

“Seluruh produk yang dibahas hari ini dinilai layak untuk diusulkan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis. Namun beberapa catatan perbaikan teknis dan kelembagaan perlu segera ditindaklanjuti agar dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu untuk status didaftar dan penerbitan sertifikat,” ujar Awang.

Melalui penguatan sistem Indikasi Geografis, DJKI berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas akibat faktor geografis dan budaya lokal. Dengan demikian, produk lokal Indonesia dapat memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun global.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya