Jenewa - Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menghadiri pertemuan dengan MIKTA (Meksiko, Indonesia, Republik Korea, Turki, dan Australia) yang diselenggarakan di sela-sela sidang sesi ke-31 Comittee on Development and Intellectual Property (CDIP) World Intellectual Property Organization (WIPO) pada Selasa, 27 November 2023 waktu setempat.
Min menyampaikan agenda pertemuan kali ini adalah pemaparan pengalamannya terkait tema Intellectual Property and Climate Change: Opportunities and Challenges dari berbagai perspektif pada masing-masing negara anggota MIKTA.
Menurutnya, para negara anggota MIKTA mempercayai bahwa perubahan iklim terbukti dapat menjadi peluang dan pendorong bagi kreativitas dan inovasi menuju Pembangunan Berketahuan Iklim (PBI).
“Hal ini sejalan dengan salah satu prioritas MIKTA di bawah kepemimpinan Indonesia pada tahun ini, yaitu pemulihan yang inklusif,” ujar Min.
Deputi Bidang Ekonomi dan Produk Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muhammad Neil Al Himam sebagai perwakilan dari Indonesia memaparkan tentang IP and Sustainable Tourism in Indonesia. Pihaknya menjelaskan Indonesia telah merefleksikan konsep pariwisata yang berkelanjutan melalui Peraturan Menteri (Permen) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 9 Tahun 2021.
Menurutnya, dalam Permen tersebut menyatakan bahwa kegiatan pariwisata harus mempertimbangkan dampaknya terhadap aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi baik di masa sekarang maupun di masa datang bagi masyarakat setempat dan wisatawan.
“Pariwisata berkelanjutan diterapkan pada semua jenis destinasi dan semua kegiatan pariwisata untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan destinasi dapat lebih bertanggungjawab”, ungkap Neil.
Lebih lanjut, Neil menyampaikan bahwa konsep ini tidak hanya ditujukan kepada pengelola destinasi seperti pemerintah, pihak swasta, atau kelompok masyarakat yang mengelola kegiatan pariwisata untuk mengontrol pengelolaan destinasi wisata mereka, tetapi juga kepada seluruh wisatawan.
Selanjutnya, perwakilan dari Meksiko Martin Michaus menyoroti terkait titik singgung antara Kekayaan Intelektual (KI) dan perubahan iklim di negaranya. Menurutnya, Meksiko telah melakukan berbagai upaya dengan memperkuat payung hukum nasional guna memastikan keselarasan dengan Paris Agreement, tetapi sejumlah isu masih menjadi tantangan bagi negaranya.
“Meksiko mengakui berbagai tantangan yang masih dihadapi di antaranya: implementasi kebijakan publik yang mendorong investasi dalam proyek-proyek energi, diversifikasi sumber-sumber energi, serta bagaimana mendukung masyarakat adat dalam Pembangunan Teknologi berbasis KI yang Ramah Lingkungan”, jelas Michaus.
Sementara itu, perwakilan Republik Korea Yeon-Mi Son menyatakan bahwa saat ini Korea berada di posisi ke-15 sebagai penyumbang gas rumah kaca terbanyak dengan persentase emisi sebesar 1,39% secara global. Oleh sebab itu, pemerintah Republik Korea mengeluarkan berbagai kebijakan National Basic Plan for Carbon Neutrality and Green Growth yang bertujuan untuk mengurangi emisi sebesar 40% pada tahun 2030.
Senada dengan Republik Korea, perwakilan negara Turki Ismail Gümüş menyampaikan bahwa negaranya melakuka perubahan strategi atas perubahan iklim setelah diberlakukan The Green Deal Action Plan 2021.
“Kantor paten memiliki peranan yang cukup penting dalam mengatasi perubahan iklim, seperti mempercepat proses permohonan paten dan membangun database yang khusus berisi inovasi pada kategori teknologi ramah lingkungan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, MIKTA dibentuk pada tahun 2013 yang bertujuan untuk menjadi kemitraan inovatif baru guna mempromosikan kepentingan publik global melalui upaya-upaya konstruktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi komunitas internasional.
Selain itu, menjadi platform konsultatif lintas wilayah untuk meningkatkan saling pengertian dan memfasilitasi pertukaran pandangan antar lima negara anggotanya, serta menjadi kelompok konsultatif terbuka dan informal yang anggotanya bebas bertukar pandangan di berbagai forum internasional. (daw/dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025