DJKI Gelar Rapat Penguatan Substansi RUU Paten

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Paten untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terus digodok Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada Rabu, 19 Juni 2024, DJKI menggelar rapat penguatan substansi pembahasan RUU ini di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8. 

“Rapat penguatan ini penting dilakukan karena Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) ingin menyelesaikan RUU Paten sebelum mereka diganti pada masa jabatan berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, membuka rapat. 

Dalam rapat ini, diharapkan ada pendalaman materi perubahan, masukan dari para pemeriksa paten, dan para Pimpinan Tinggi DJKI terkait RUU Paten agar siap diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat. Poin-poin perubahan RUU Paten cukup banyak, terdapat 24 poin yang meliputi definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, sampai Komisi Banding Paten/ prosedur banding. 

“Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. 

Selanjutnya Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti juga menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri serta praktik lapangan agar para pengguna merasakan kenyamanan dalam proses pendaftaran paten dan menggunakan haknya. Naskah perubahan RUU sebelumnya sudah melalui penelitian ilmiah dan dituangkan dalam naskah akademik. 

Sebagai informasi, RUU Paten telah diajukan DJKI sejak 2020 silam untuk mengakomodir perubahan zaman dan juga perjanjian internasional yang baru diratifikasi. Saat ini, proses RUU Paten sudah masuk ke program legislasi nasional (PROLEGNAS) 2024. 

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya