DJKI Gelar Konsultasi Teknis Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri di Bali

Bali - Sektor industri merupakan hal penting dari pembangunan ekonomi yang merefleksikan kemajuan dunia perdagangan, oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan konsultasi teknis terkait Spesifikasi Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi dan Industri pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2021 di The Trans Resort, Bali. 

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin menjelaskan bahwa desain industri yang bagus harus memberikan sebuah nilai tambah terhadap suatu produk. Menurut penelitian, dari seluruh kegiatan penginderaan manusia, 80% adalah penginderaan melalui penglihatan atau kasat mata.


“Tampilan produk melalui suatu desain industri memiliki potensi besar untuk menarik minat konsumen dan akan berperan besar dalam keberlangsungan hidup suatu produk di pasar, sekaligus berdampak secara ekonomi kepada desainernya,” kata Syarifuddin, Rabu, (06/10/2021).


Ia berpendapat bahwa sebagai negara sedang mengarah ke negara industri, Indonesia harus mendorong Industri Kecil Menengah (IKM) terutama industri kerajinan tangan dan rumah tangga untuk memanfaatkan sistem pelindungan desain industri agar eksistensi desain industri dapat bertahan di pasar nasional, dan menembus pasar internasional.


“Satu prinsip yang harus ada dan perlu ditanamkan dalam setiap elemen bangsa yaitu, bahwa kita harus menempatkan KI di pintu masuk negara Indonesia sehingga negeri kita bisa maju,” tandasnya.


Syarifuddin berharap masyarakat dapat terus berkreasi, berkarya dan berinovasi sembari memahami pentingnya pelindungan desain industri dengan mendaftarkan permohonannya, kemudian menjaga kualitasnya dan mengembangkannya agar memiliki nilai ekonomi tinggi.


“DJKI terus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan untuk melindungi hasil olah pikir manusia yang lahir karena kemampuan intelektualnya menghasilkan suatu proses atau produk barang atau jasa yang berguna bagi manusia itu sendiri dan mempunyai nilai ekonomi,” tutup Syarifuddin.


Pada kesempatan yang sama, DJKI juga menyerahankan sertifikat desain industri kepada 3 (tiga) orang pelaku usaha yang telah mendaftarkan produk desain industrinya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Constantinus Kristomo selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, beberapa perwakilan dari perguruan tinggi dan IKM di Bali.


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya