Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Permohonan Paten Terkait Sumber Daya Genetik pada 11-13 September 2024 di Hotel Aston Bogor.
Acara ini merupakan upaya DJKI dalam memperkuat kebijakan dan prosedur paten serta mempersiapkan penetapan Indonesian Culture Collection (INACC) sebagai International Deposit Authority (IDA) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2022.
“DJKI telah menerapkan suatu kebijakan di bidang pembaharuan hukum perihal penggunaan invensi yang berkaitan dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional harus disebutkan secara jelas dan benar,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam sambutannya.
Menurut Lastami, uraian Invensi yang melibatkan penggunaan mikroorganisme baru yang tidak tersedia untuk publik akan menimbulkan masalah karena hampir tidak mungkin untuk menggambarkan mikroorganisme dengan jelas.
Oleh karena itu DJKI mewajibkan pengungkapan tertulis dari suatu invensi yang melibatkan penggunaan mikroorganisme baru dilengkapi dengan penyimpanan mikroorganisme tersebut dalam lembaga penyimpanan yang diakui.
“Hal itu perlu dilakukan karena lembaga penyimpanan tersebut akan membuat mikroorganisme tersedia bagi publik pada saat diperlukan dalam prosedur paten. Inisiatif ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya genetik global,” pungkas Lastami.
Lastami berharap melalui FGD ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi tambahan Acara ini dihadiri oleh 94 peserta yang terdiri dari berbagai instansi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), lembaga penyimpanan, dan konsultan kekayaan intelektual. Narasumber dalam acara ini meliputi para peneliti ahli utama bidang mikrobiologi dari BRIN, akademisi, serta ahli dari World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Japan International Cooperation Agency (JICA). (drs/daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025