DJKI Gelar Diskusi Kekayaan Intelektual Bersama Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso


Jakarta - Sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sosialisasi terkait kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang merek kepada Paguyuban Asosiasi Penjual Bakso pada Rabu, 7 September 2022 di Aula Kekayaan Intelektual lantai 8, Gedung DJKI.

“Saat ini kami memberikan atensi khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perorangan dengan memberikan pemahaman KI agar mereka dapat langsung mendaftarkan mereknya,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua.


Kurniaman beranggapan bahwa pendaftaran merek harus terus didukung, Segala jenis usaha perlu mendaftarkan mereknya karena hal ini sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha dapat bertumbuh dan siap bersaing di pasar lokal bahkan bisa sampai mendunia. 

Menurutnya, mendaftarkan merek merupakan hal penting karena merek dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Merek juga bisa digunakan sebagai alat promosi, sebagai dasar membangun reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang atau jasa, dan sebagai petunjuk asal barang atau jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. 

“Dalam mendaftarkan merek, jangan sampai menunggu usaha kita besar dulu baru didaftarkan. Sejak dari awal merintis, harus sudah didaftarkan mereknya karena hal ini menghindari adanya sengketa di kemudian hari,” terang Kurniaman.

Pada kesempatan ini, Tim DJKI juga menjelaskan tata cara mendaftarkan merek secara online dan memberikan pemahaman apabila ada yang tidak dipahami. 

“Yang terpenting dalam mendaftarkan merek harus ingat email dan kata sandi dari akun pendaftaran mereknya karena saat ini segala informasi akan disampaikan melalui akun permohonan merek tersebut, nah itu harus dicek secara berkala. Jangan sampai lupa,” jelasnya. 


Selain itu, Kurniaman bersama Inspektur Wilayah 3 Kemenkumham Iwan Santoso juga menyerahkan tiga sertifikat merek yaitu Mie Keriting Telor 188A, Bakso Kumis Permai dan Bakso Altar si Kumis sebagai tanda bahwa merek tersebut telah dilindungi. (CAN/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya