Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) kembali menggelar Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada 24-26 Oktober 2024 di Grand Mercure Hotel Kemayoran. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para inventor terkait sistem pendaftaran permohonan paten secara internasional melalui sistem PCT.
Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan pentingnya pemahaman tentang sistem PCT yang memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan permohonan secara bersamaan di berbagai negara sekaligus tanpa kehilangan syarat kebaruan.
"Pelindungan paten saat ini telah menjadi isu global. Dengan lebih dari 150 negara anggota PCT, sistem ini sangat penting untuk pelindungan invensi khususnya bagi para inventor dalam negeri di tingkat internasional," ujar Lastami dalam sambutannya pada 24 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Lastami mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pemohon paten di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terkait sistem PCT, termasuk perbedaan antara permohonan paten nasional dan internasional.
"Banyak pemohon yang masih salah paham dan mengira bahwa PCT adalah bentuk pemberian paten internasional, padahal PCT ini hanya memfasilitasi proses pengajuan di berbagai negara," tambah Sri Lastami.
Semenjak Indonesia bergabung dengan PCT pada tahun 1997, jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari dalam negeri masih tergolong rendah. Lastami menjelaskan hingga saat ini baru terdapat 163 permohonan PCT yang diajukan dari Indonesia, dengan 109 di antaranya sudah dipublikasi secara internasional.
"Jumlah permohonan dari dalam negeri ini masih jauh di bawah negara-negara lain di ASEAN. Melalui asistensi ini kami berharap akan ada peningkatan signifikan bagi para inventor di Indonesia setiap tahunnya, sehingga ini akan berpengaruh juga dengan peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index yang saat ini berada pada peringkat 53," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan kegiatan asistensi ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, dan badan usaha milik negara yang memiliki potensi paten dalam negeri yang tinggi.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai proses dan persyaratan permohonan paten melalui PCT. Selain itu kami mengajak semua peserta untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait kendala yang mereka hadapi,” ujar Sonya.
“Kami harap kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari Indonesia, serta mendorong inovasi yang berdaya saing di pasar global,” pungkasnya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025