DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pembukaan loket layanan KI di MPP Kota Depok yang akan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan permohonan KI. Layanan ini direncanakan didukung oleh dua hingga tiga petugas DJKI, dengan perangkat kerja yang disiapkan secara mandiri oleh DJKI.

“Melalui integrasi layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan KI secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany, dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Februari 2026.

Sebagai dasar pelaksanaan layanan, DJKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepakat bahwa penyelenggaraan layanan KI di MPP perlu didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penyusunan PKS akan difasilitasi oleh unit kerja sama terkait dan dilaksanakan secara paralel dengan persiapan teknis operasional layanan.

“Pembukaan layanan KI di MPP Kota Depok direncanakan pada awal Maret 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas tenant, khususnya dengan Imigrasi, serta penyesuaian agenda Pemerintah Kota Depok,” ucap Marchienda.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Depok, Nur Impita menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan layanan tersebut. Loket layanan KI direncanakan berada di area yang berdekatan dengan loket Imigrasi, dengan jam operasional mengikuti jam kerja MPP Kota Depok, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

“Pembukaan layanan kekayaan intelektual di MPP Kota Depok dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesiapan sarana, pengaturan lokasi, serta sosialisasi layanan kepada masyarakat,” kata Impita.

Selain persiapan teknis, DJKI dan DPMPTSP Kota Depok juga akan melakukan sosialisasi dan publikasi layanan kepada masyarakat melalui laman resmi MPP, media sosial, serta forum koordinasi pemerintah daerah. Pembukaan layanan direncanakan disertai dengan kegiatan peresmian sederhana (soft launching) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Melalui integrasi layanan ini, DJKI berharap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah diakses oleh masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya