DJKI dan ASETI Bahas PKS Pelindungan Seni Tari

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Asosiasi Seni Tari Indonesia (ASETI) melanjutkan bahasan rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Hal tersebut, merupakan tindak lanjut dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku seni tari dan seni pertunjukan.

Pada rapat tersebut, dibahas ruang lingkup PKS akan mencakup empat aspek utama, yakni pelindungan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengembangan KI di bidang seni tari dan seni pertunjukan. Pelindungan diarahkan pada penguatan pencatatan dan pengamanan hak cipta karya tari. 

“Selain itu, pembinaan melalui peningkatan literasi dan pemahaman KI bagi pelaku seni, pemanfaatan dalam bentuk optimalisasi lisensi dan komersialisasi karya, serta pengembangan ekosistem seni pertunjukan agar semakin berdaya saing,” ucap Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Aulia Andriani Giartono dalam rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada Kamis, 12 Februari 2026. 

Dalam diskusi tersebut juga muncul sejumlah usulan tambahan, antara lain mempertimbangkan keterkaitan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, serta Undang-undang Ekonomi Kreatif sebagai pelengkap substansi kerja sama dan memastikan pendekatan yang menjangkau seluruh pelaku seni.

“Kami berharap, dengan adanya kerja sama yang lebih terstruktur, ke depan akan semakin banyak pengembangan yang dapat dilakukan untuk hak cipta seni tari dan seni pertunjukan. DJKI juga memastikan akan terus hadir dalam memberikan pelindungan tersebut,” ujar Aulia.

Sementara itu, Ketua Umum ASETI, Agustina Rochyanti, menyambut baik pembahasan lanjutan ini. Ia berharap kerja sama yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi komunitas seni tari dalam melindungi sekaligus mengembangkan karya mereka.

“Kami mengapresiasi keterbukaan DJKI dalam membahas berbagai usulan tambahan, termasuk perluasan ruang lingkup dan pendekatan yang lebih inklusif. Hal ini penting agar kerja sama ini benar-benar merepresentasikan kebutuhan seluruh pelaku seni tari,” ujar Agustina.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DJKI dan ASETI sepakat untuk terus menyempurnakan rancangan PKS agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku seni tari di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya