DJKI dan Kemenko Kemaritiman Bahas Percepatan Legalitas Kekayaan Intelektual RI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  melakukan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi mengenai kerja sama antar lembaga untuk percepatan legalitas Kekayaan Intelektual terkait Indikasi Geografis yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan nilai ekonomi dan investasi. 

"Pada pertemuan tersebut dilakukan pembahasan mengenai kemungkinan percepatan pemeriksaan substantif dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) oleh Tim Ahli IG," terang Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, pada Senin (1/9) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Adapun beberapa Indikasi Geografis yang menjadi prioritas untuk dilindungi adalah Kopi Robusta Flores Manggarai dan Kopi Arabika Tapanuli Utara. 

Langkah ini sejalan dengan amanat dan program Presiden Joko Widodo yang mendorong kerja sama antar lembaga/ kementerian untuk memberi pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual di beberapa daerah yang menjadi prioritas. 

Terdapat 15 daerah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) dan 5 Destinasi Super Prioritas yaitu Likupang, Danau Toba, Borobudur, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Sementara itu, hadir pada acara tersebut Kepala Sub Direktorat IG, Erbita dan Kepala Seksi Pemeriksaan IG, Gunawan yang mewakili DJKI. Dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi dihadiri oleh Ervan Susilowati selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang didampingi oleh Dwi Novria Ambarwati. 

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya