DJKI dan Kantor KI Perancis Diskusikan Perkembangan Pelindungan Indikasi Geografis 

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi untuk berdiskusi dengan perwakilan dari Ambassade De France mengenai permasalahan Indikasi Geografis (IG) dan perkembangan ekosistemnya di kedua negara. Dalam diskusi tersebut, kedua negara menjelaskan sistem pelindungan hingga pemanfaatan indikasi geografis serta tantangan mengimplementasikan pelindungan indikasi geografis. 

“Pelindungan IG di Indonesia dimulai sejak tahun 2007, sehingga kesadaran masyarakat tentang hal ini masih sangat rendah,” ujar Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, pada  22 Juli 2024 di Kantor DJKI.

Tidak hanya itu, sebagian besar organisasi pemegang hak Indikasi Geografis (MPIG) masih belum berperan baik, bahkan ada yang pasif. Fungsi Pengawasan dan Pembinaan masih fokus dilaksanakan oleh DJKI yang seharusnya juga dilaksanakan oleh kementerian/lembaga lain dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Philippe Lintanf selaku Counsellor Regional Agri-Food Department dari Embassy of France menjelaskan bahwa ada beberapa kementerian dengan kewenangan yang berbeda untuk melindungi IG. Kementerian Pertanian dan Kedaulatan Pangan memiliki tugas terkait IG, mendefinisikan dan mengimplementasikan kebijakan SIQO (mengenai logo dan kualitas), validasi spesifikasi untuk setiap IG yang disetujui oleh INAO (Institut national de l'origine et de la qualité), serta berpartisipasi dalam promosi IG dan negosiasi perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain. 

“INAO sendiri adalah institusi di bawah pengawasan kementerian yang bertanggung jawab untuk pengakuan IG pertanian, modifikasi spesifikasi, pengawasan kontrol, pelindungan dan pembelaan IG, serta promosi IG,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Perancis turut mengambil bagian dalam negosiasi dan penyelesaian perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan negara lain. Mereka juga bekerja melalui berbagai departemennya yang bertanggung jawab atas kontrol pasar untuk melindungi konsumen dari penipuan dan kecurangan. Dia juga bekerja sama untuk mengawasi barang-barang dari negara ketiga yang masuk ke pasar Uni Eropa. INPI (National Industrial Property Institute) juga berada di bawah pengawasan kementerian tersebut dan bertugas mengelola hak-hak kekayaan intelektual di Perancis.

“Kami berharap diskusi ini dapat membuka jalan bagi kerja sama yang lebih erat antara Indonesia dan Perancis dalam bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam hal indikasi geografis, serta meningkatkan kesadaran dan pelindungan IG,” ujar perwakilan Ambassade De France.

Sebagai informasi, DJKI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor KI Prancis atau INPI di sela-sela rangkaian Sidang Majelis Umum Ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, Kamis (11/7). Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Yasmon, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia ingin memiliki program konkret tidak hanya mengenai indikasi geografis, tetapi juga bidang kekayaan intelektual lainnya. 

"Minggu lalu kedua pihak sudah berbicara tentang hak cipta dan merek dagang. Namun, mungkin juga bisa membahas peningkatan kapasitas dan patok banding. Perancis telah membantu sejak awal DJKI membangun sistem pelindungan indikasi geografis," pungkas Yasmon.

 

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya