DJKI dan JICA Tingkatkan Pemahaman KI Masyarakat Bengkulu Melalui Seminar Keliling

Bengkulu - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan dalam rangka menuju era industri 5.0 atau yang dikenal dengan Society 5.0, kekayaan intelektual (KI) sangat berperan besar untuk mendorong kemajuan dan inovasi. Pelindungan KI tidak hanya menguntungkan kreator, tetapi juga menguntungkan masyarakat secara keseluruhan. 

Sistem KI dapat mendukung pertumbuhan sosial dan ekonomi, di mana masyarakat akan mendapat manfaat berupa pengetahuan yang lebih luas, akan meningkatkan investasi dalam penelitian serta pengembangan, dukungan seni kreatif yang lebih luas, akses yang lebih luas ke pasar terbuka dan perlindungan konsumen yang lebih baik.

“Sosialisasi dibidang KI merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan KI yang baik,” ujar Razilu dalam Pelaksanaan Sosialisasi dalam bentuk Seminar Keliling Mengenai Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah di Hotel Mercure Bengkulu pada Senin, 3 Oktober 2022.

“DJKI berusaha semaksimal mungkin menghadirkan sistem KI yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan permohonan KI. Salah satunya dengan membangun sistem pendaftaran ataupun pencatatan KI secara online dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat secara langsung melalui seminar keliling ini,” lanjut Razilu. 

Razilu berharap dengan adanya kemudahan dalam permohonan KI baik merek, paten, hak cipta, dan desain industri maka semakin banyak pula masyarakat yang mendaftarkan maupun mencatatkan KI ke DJKI.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan apresiasi terkait pelaksanaan seminar keliling ini. 

Seminar keliling ini merupakan aksi jemput bola dengan menghadirkan expert dari Japan International Cooperation Agency (JICA) yang merupakan salah satu bentuk keseriusan dari DJKI dalam melindungi KI, khususnya potensi KI yang ada di wilayah Bengkulu. Bengkulu kaya akan budaya, seni, serta sumber daya genetik yang perlu dilindungi,” tutur Rohidin.

“Jika KI suatu daerah dikelola, dilindungi dan dikembangkan, maka keunggulan kompetitif atau daya saing suatu daerah akan naik dan itu merupakan salah satu kunci untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu bangsa,” lanjut Rohidin.

Sementara itu, JICA yang diwakilkan oleh Nishiyama Tomohiro menyampaikan bahwa masyarakat Bengkulu telah memiliki kesadaran terkait pentingnya pelindungan KI.

“Masyarakat Bengkulu telah memiliki kesadaran atas pentingnya peindungan KI dan sudah banyak masyarakat Bengkulu yang memanfaatkan KI. Hal ini, salah satunya terlihat dari penyerahan sertifikat dan surat pencatatan KI sebanyak 18 buah pada kegiatan ini,” tutur Nishiyama.

Bengkulu ini memiliki potensi KI yang sangat tinggi dikarenakan memiliki kekayaan intelektual yang sangat bervariasi. Kegiatan seminar keliling ini merupakan sarana untuk belajar tentang KI dan saya berharap kegiatan ini dapat memperdalam pengetahuan KI masyarakat Bengkulu,” harap Nishiyama.

Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Erfan merasa bangga karena Provinsi Bengkulu menjadi tempat pelaksanaan seminar keliling KI.

“Seminar ini sangat penting dan bermanfaat, dimana para peserta dapat menggali ilmu dari para pembicara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mapan, terkait pengembangan sistem KI serta pemanfaatannya. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan di Provinsi Bengkulu setiap tahun,” tutur Erfan.

Sebagai informasi, kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara DJKI dan JICA. Acara ini juga didukung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu. (yun/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya