Jenewa - Di sela-sela rangkaian pelaksanaan World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) melakukan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 10 Juli 2023 di Kantor WIPO, Jenewa.
Pada pertemuan ini membahas perkembangan terkini terkait Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia maupun Singapura serta rencana kerja sama yang akan dilakukan kedua negara tersebut untuk meningkatkan permohonan maupun pelindungan KI.
Rena Lee selaku CEO IPOS menyampaikan perkembangan terkini terkait pelaksanaan ASEAN Mediation Program yang di mana bekerja sama dengan WIPO Singapore Office, pembangunan sistem pembiayaan KI di Singapura, dan bagaimana praktik pendaftaran maupun pencatatan KI di IPOS.
“IPOS membuka diri untuk membangun kerja sama di bidang KI yang mungkin dilakukan, seperti program pelatihan KI dan fellowship program pemeriksa paten, serta kami juga ingin memperbarui nota kesepakatan bilateral yang sudah berlaku sebelumnya dengan DJKI,” tutur Rena.
“Untuk hal tersebut, kita juga telah memperoleh dukungan dari WIPO. Di mana pada pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation lalu, WIPO memberikan dukungannya kepada negara - negara ASEAN untuk penyusunan action plan dan diharapkan dari action plan ini bisa menghasilkan ke tahapan selanjutnya dari hal yang sudah dilaksanakan sampai dengan tahun 2025,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Min Usihen selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyampaikan perkembangan terkini ekosistem KI di Indonesia. Adapun, saat ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara DJKI dan WIPO on Establishment IP Training Institution.
“Tidak hanya itu, DJKI telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun tematik merek. Kami juga memiliki beberapa pelaksanaan program unggulan tahun 2023 dalam hal untuk peningkatan serta pelindungan KI di Indonesia salah satunya melalui program One Village One Brand atau satu wilayah satu merek,” tutup Min. (Ver/Dit)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025