DJKI Berikan Bantuan Sosial Korban Banjir

Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Chairani Idha mewakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bantuan sosial korban bencana banjir yang menimpa sebagian keluarga besar DJKI di Aula Lantai 18, Selasa (3/3/2020).

Seperti yang kita ketahui bersama, sejak awal bulan Januari lalu, sebagian wilayah Indonesia terjadi hujan lebat yang mengakibatkan banjir dan merendam banyak rumah, diantaranya menimpa pegawai DJKI.

Sebagai mahluk sosial yang hidup bermasyarakat tentu sepatutnya dapat saling tolong menolong, kasih mengasihi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan pertolongan.

DJKI berinisiatif melakukan penggalangan dana secara sukarela kepada pegawai DJKI serta mendapat bantuan dari Bank BNI.

Dana tersebut diberikan kepada 79 orang pegawai DJKI yang terkena musibah banjir dan musibah kebakaran.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya