Bogor - Sejak tahun 2000, Undang-Undang (UU) Nomor 31 tentang Desain Industri telah menjadi dasar hukum bagi sistem pelindungan desain industri di Indonesia. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, UU ini menjadi tidak relevan dan dianggap kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, untuk menjawab tantangan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Penguatan Substansi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri pada Rabu, 1 November 2023, di The Alana Hotel & Conference Sentul City, Bogor.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menyampaikan bahwa proses penyusunan RUU desain industri diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri, khususnya industri kecil dan menengah, dalam memperoleh pelindungan hak desain industri.
“Undang-Undang yang berlaku saat ini tidak relevan dan tidak sesuai jika melihat perkembangan hukum internasional di bidang desain industri, baik dari aspek prosedur permohonan, aspek substantif, maupun aspek penegakan hukum,” ungkap Min.
Min menjelaskan bahwa dalam melakukan proses penyusunan RUU desain industri perlu melibatkan berbagai belah pihak guna mencari referensi maupun pertimbangan terkait dengan aspek substantif desain industri dikarenakan aspek tersebut sangat krusial dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri.
“Harapan saya selama proses pembahasan RUU Desain Industri ini, dengan dihadirkannya narasumber akademisi dan para stakeholder internal di Kemenkumham dapat menginventarisir dan menghimpun wawasan dari akademisi dalam hal pasal-pasal terkait substansi pemeriksaan dalam RUU Desain Industri,” tutur Min.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto juga menyampaikan bahwa RUU Desain Industri saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satu di antaranya adalah pasal-pasal terkait substansi pemeriksaan.
“Oleh karena itu, pada hakikatnya kegiatan ini diselenggarakan untuk membahas hal-hal yang belum dibahas secara rinci dalam RUU Desain Industri sehingga dapat menghasilkan petunjuk teknis pemeriksaan desain industri manakala UU Desain Industri yang baru telah berlaku,” pungkas Anggoro.
Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 67 orang peserta, yang terdiri dari peserta DJKI, Sekretaris Jenderal Aliansi Desainer Produk Industri Indonesia Damang Sarumpaet, Dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung Achmad Syarief, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Brian Amy Prastyo, dan Konsultan Kekayaan Intelektual dari kantor FAIP Advocates & IP Counsels Fortuna Alvariza.(bwy/sas)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025