DJKI Bahas 5 Poin Perubahan Pada Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan pembahasan revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel The Hermitage pada Rabu, (29/9/2021).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin mengungkapkan bahwa perubahan ini sebagai tindak lanjut atas masukan-masukan yang diterima DJKI dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga-lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik.

“Serta melihat perkembangan di masyarakat terkait penarikan dan pendistribusian royalti untuk dapat lebih optimal dalam pelaksanaannya,” kata Syarifuddin saat membuka acara.

Ia menuturkan bahwa setidaknya terdapat lima pokok perubahan dalam revisi Permenkumham ini, yaitu: Pertama, mengenai kedudukan dan pemilihan komisioner.

Kedua, masa jabatan komisioner paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang ditetapkan oleh Menteri. Ketiga, mempertegas struktur organisasi dari LMKN Pencipta dan komisioner LMKN Hak Terkait yaitu antara lain mengatur mengenai adanya Pengawas, Penasehat serta Pelaksana harian LMKN.

Keempat, mengenai rumusan tentang ruang lingkup Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik, serta persentase pendapatan atas penggunaan hak cipta dan hak terkait sebagai besaran jumlah pembayaran royalti. Kelima, penyempurnaan tata cara prosedur penerbitan izin operasional LMK.

Syarifuddin berharap penyempurnaan Permenkumham No. 20 Tahun 2021 ini dapat mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti dan pembagian pendapatan atas pemanfaat ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya