Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Beri Pemahaman Ke 21 Kanwil Kemenkumham mengenai Teknis Klasifikasi Barang/ Jasa Permohonan Merek

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mengadakan konsultasi teknis klasifikasi barang dan jasa secara virtual dengan 21 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan permohonan merek dalam negeri, DJKI berupaya memberikan tips agar merek yang diajukan masyarakat tidak ditolak. Hal ini lantaran masih banyak pelaku usaha yang tidak paham tentang ketentuan pendaftaran merek. Salah satu yang sering terjadi adalah pemilihan klasifikasi jenis barang/jasa yang salah.

“Pada seminar online yang dilaksanakan hari ini, diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memilki pemahaman tentang Klasifikasi Barang dan Jasa untuk disampaikan kepada masyarakat di daerahnya masing-masing,” ucap Direktur Merek dan Indikasi Geografis Nofli saat membuka acara, Rabu (9/9/2020).

Agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih klasifikasi barang/ jasa untuk merek yang diajukan, pemohon perlu memahami model bisnis yang dijalankan. Contohnya apakah model bisnis yang dijalankan menjual jasa atau barang.Kemudian, pemohon juga perlu melakukan penelusuran merek di situs pdki-indonesia.dgip.go.id, agar merek yang didaftarkan tidak memiliki kesamaan dengan merek yang telah terdaftar di DJKI.

Dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi juga memberikan sambutan dan dilanjutkan oleh Kepala Subdit Permohonan dan Publikasi, Adel Chandra sebagai narasumber.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya