Dengan Aplikasi E-Saki Pengelolaan Anggaran DJKI Lebih Transparan

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering dan Sosialisasi Aplikasi Pelaksanaan Anggaran (E-Saki) dalam mewujudkan e-goverment dengan mengimplementasikan pelayanan secara elektronik, serta mendukung Reformasi Birokrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dari Melayani (WBBM).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara menyampaikan salah satu wujud evaluasi dan pembenahan yang dilakukan DJKI adalah di bidang pengelolaan keuangan negara.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui pembuatan aplikasi pendukung yang diberi nama Elektronik Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (E-Saki)”, ujar R. Natanegara di Hotel Harris, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, aplikasi ini tentu sangat bermanfaat dalam menunjang kegiatan perkantoran, dan mewujudkan pertanggung jawaban keuangan menjadi lebih tertib, efektif  dan transfaran, serta dapat memonitoring realisasi penggunaan anggaran (realisasi belanja) secara online.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pengelolaan keuangan Negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, transfaran, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Selain itu, E-Saki juga telah menerapkan penggunaan transaksi cashless melalui sarana kartu kredit corporate pada pelayanan keuangan, dan penggunaan kartu tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan. (Humas DJKI, September 2018)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya