Demi Percepat Layanan, DJKI Gelar Konsinyering Pemeriksa KI

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi kantor KI terbaik di dunia.

Dalam sambutan Direktur Jenderal KI, Freddy Harris yang disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa guna mewujudkan peningkatan percepatan proses penyelesaian permohonan KI, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti pemangkasan bisnis proses, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa,” ujar Dede dalam sambutannya di Hotel Horison Ultima Bhuvana Bogor, Rabu (27/01/21).

Menurutnya, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

“Terlebih lagi di saat pandemi seperti ini, PNBP DJKI justru meningkat. Ini juga adalah hasil dari kerja keras para pemeriksa,” sambungnya.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan per enam bulan sekali atau satu semester dan pada penghitungan angka kredit tahun ini, semua berkas yang dibutuhkan sudah dalam bentuk digital, saya pribadi sangat mengapresiasi hal itu," ungkap Dede.


Angka kredit sendiri adalah nilai dari tiap butir-butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh JFT sebagai salah satu syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

Sebagai informasi, konsiyering kali ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Kepegawaian Kemenkumham dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta para pejabat fungsional pemeriksa.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya