Delegasi Indonesia Ikuti Putaran Ke-12 IEU CEPA Working Group on Intellectual Property

Bali - Delegasi Indonesia mengikuti Perundingan Putaran ke-12 Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) Working Group on Intellectual Property (WGIP). Perundingan ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai klausul-klausul yang akan tertuang dalam perjanjian.

 

"Secara garis besar, IEU CEPA merupakan kerja sama Indonesia dengan Uni Eropa terkait perdagangan yang pada klausulnya terdapat tentang kekayaan intelektual," ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami pada pertemuan di Bali, Kamis, 19 Januari 2023.

 

Untuk itu, keikutsertaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada perundingan ini adalah untuk membahas bab (chapter) yang membidangi kekayaan intelektual (KI).

 

"Bab tentang KI yang menjadi pokok pembahasan dimaksudkan untuk memastikan sistem pelindungan KI pada masing-masing pihak. Sehingga ada kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi di Indonesia dan Uni Eropa," jelas Lastami.

 

Terdapat beberapa usulan Uni Eropa yang menjadi fokus dalam forum, yaitu mengenai Hak Cipta, Merek, dan Indikasi Geografis.

 

Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi poin-poin penting yang dibahas dalam forum perundingan ini.

 

Pertama, perundingan membahas mengenai persamaan pada sistem hukum KI yang ada di Indonesia dan Uni Eropa sehingga dapat terlihat kesesuaian dalam sistem KI yang diterapkan pada masing-masing negara.

 

Kedua, perundingan juga membahas mengenai perbedaan hukum mengenai KI yang diterapkan di Indonesia dan Uni Eropa. 

 

"Perbedaan ini membuat perlu dilakukan negosiasi. Ini adalah bentuk kehati-hatian agar tidak ada klausul perjanjian yang menjadi beban bagi Indonesia. Misalnya klausul yang mengharuskan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah," lanjutnya.

 

Lastami mencontohkan, salah satunya adalah klausul pelindungan merek atas aroma yang diminta oleh Uni Eropa sedangkan pada Undang-Undang tentang Merek belum mengatur merek nontradisional seperti aroma.

 

"Artinya kita tidak memasukkan hal tersebut dalam klausul karena peraturan kita tidak mengatur soal aroma," jelas Lastami.

 

Ketiga, klausul-klausul yang ada pada perjanjian harus dapat dilaksanakan bagi para pegiat bisnis baik dari Indonesia maupun Uni Eropa.

 

Dengan adanya perundingan ini ke depan diharapkan dapat menciptakan simbiosis yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Uni Eropa untuk mendukung kemajuan ekonomi di berbagai sektor.

 



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya