Mataram - Di antara tumpukan kemasan skincare yang baru saja selesai diproduksinya, Iwin Insani menceritakan awal kisahnya menciptakan produk sunscreen yang kini telah ekspor dari Lombok ke luar negeri. Sejak dulu, Iwin mengaku sering kesulitan tidur malam. Iwin kemudian membuat produk kerajinan tangan seperti merajut untuk menghabiskan malam-malamnya.
“Sampai suatu hari saya membaca berita dari Hawai yang melarang produk sunscreen yang mengandung bahan aktif oxybenzone dan octinoxate yang membahayakan laut. Sejak itu saya penasaran dan mulai membaca-baca banyak jurnal yang berhubungan dengan sunscreen aman,” cerita Iwin pada Kunjungan Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Pabrik CV. Karya Iwin Insani - BRIDA, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada Selasa, 25 Juni 2024.
Iwin mengaku sangat suka dan menyayangi laut. Baginya, laut Indonesia telah memberikan banyak penghidupan bagi masyarakat Lombok sehingga harus terus dijaga. Oleh karena itu, dia giat mencoba-coba bahan alami yang bisa memberikan perlindungan kulit sebagai sunscreen dari sekitar. Dia mulai menguji coba bahan lokal seperti minyak kelapa, minyak zaitun, lilin lebah dan lain sebagainya. Ada berbagai rintangan yang dihadapi Iwin dalam membangun pabrik sunscreennya.
“Awalnya saya kesulitan mencari izin, dan karena masih kecil saya tidak punya uang untuk mendaftarkan produk saya secara legal di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Waktu itu padahal saya sudah mulai bisa jualan seribu piece setiap bulan. Saya pikir antara BPOM atau polisi duluan yang akan menemukan saya,” lanjutnya.
Iwin secara ilegal awalnya menjual produknya di lingkaran terdekatnya. Setelah mendapatkan dukungan dari pemerintah setempat pada 2020, akhirnya dia bisa menyewa ruko dan mulai mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya di DJKI. Dia merasa pelindungan kekayaan intelektual ini tidak hanya memberikan rasa tenang saat mengembangkan produk, tetapi juga untuk kelancaran ekspor.
“Saya pernah khawatir ada mantan pegawai saya membocorkan komposisi racikan yang saya buat ke pabrik lain. Oleh karena itu saya ingin daftarkan paten atau rahasia dagangnya,” ujar Iwin.
Produk Iwani sendiri sudah terdaftar mereknya sejak 2022. Produk Iwani banyak tersedia di hotel kelas menengah Bali dan sekitarnya serta dijual di kapal pesiar untuk wisatawan luar negeri seperti Italia. Saat ini, Iwin menjalani proses pendaftaran mereknya ke luar negeri.
Di sisi lain, Suzy Heranita selaku Ketua Tim Kerja Sertifikasi dan Pemeliharaan Paten di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI menyatakan seharusnya Iwin tidak perlu takut untuk meminta izin BPOM atau hak kekayaan intelektual meskipun tidak memiliki banyak modal. Pemerintah kini dengan tangan terbuka akan memberikan fasilitas yang memudahkan pengusaha untuk mewujudkan usahanya dengan legal.
“Sekarang tidak perlu modal besar untuk mendapatkan izin BPOM, sertifikasi, atau hak kekayaan intelektual karena pengusaha bisa menjadi binaan misalnya dari Kementerian Koperasi, atau dinas-dinas lain di daerah karena kami sudah bisa dijangkau tanpa harus ke Jakarta,” ujar Suzy.
Permohonan hak kekayaan intelektual di DJKI bisa dilakukan melalui dgip.go.id. DJKI juga memberikan keringanan biaya pelindungan atau pencatatan hak KI apabila pemohon merupakan usaha mikro dan usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah.
DJKI yakin dengan memberikan fasilitas ini, maka akan terbuka lebih banyak usaha baru yang dapat membuka lapangan pekerjaan dan memutar roda ekonomi. Iwani sendiri saat ini telah memiliki 18 pegawai dan memiliki omset cukup besar.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025