Cegah Pelanggaran Tindak Pidana, DJKI Lakukan Pembentukan Whistleblowing System

Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Sesditjen KI) Sucipto menyebut bahwa sistem whistleblowing perlu dibentuk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai sarana untuk melakukan penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu di lingkungan kerjanya.

“Ini juga penting untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ujar Sucipto saat membuka kegiatan sosialisasi pembentukan whistleblowing system (WBS) secara daring, Senin 21 Februari 2022.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tholib menyampaikan materi seputar WBS.

Menurutnya, WBS adalah aplikasi kanal pengaduan yang dapat diakses oleh pegawai maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik, disiplin pegawai maupun pelanggaran lainnya di lingkungan Kemenkumham.

“Fungsi dari wbs itu adalah menghentingan dari pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses suatu organisasi,” ucap Tholib.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa WBS bertujuan untuk membantu mewujudkan good governance di dalam Kemenkumham, dan meningkatkan partisipasi ASN Kemenkumham dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“WBS merupakan salah satu implementasi dari penerapan good governance khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas,” kata Tholib.

“Sehingga bila terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan itu, ASN yang berada dalam di Kementerian atau di organisasi itu diberikan ruang untuk menyampaikan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi pembentukan whistleblowing system ini, diharapkan dapat membantu DJKI mewujudkan pembangunan zona integritas dalam meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi serta bebas dari KKN.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya