Cegah Pelanggaran Tindak Pidana, DJKI Lakukan Pembentukan Whistleblowing System

Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Sesditjen KI) Sucipto menyebut bahwa sistem whistleblowing perlu dibentuk di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai sarana untuk melakukan penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu di lingkungan kerjanya.

“Ini juga penting untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ujar Sucipto saat membuka kegiatan sosialisasi pembentukan whistleblowing system (WBS) secara daring, Senin 21 Februari 2022.

Dalam kesempatan yang sama, hadir Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tholib menyampaikan materi seputar WBS.

Menurutnya, WBS adalah aplikasi kanal pengaduan yang dapat diakses oleh pegawai maupun masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik, disiplin pegawai maupun pelanggaran lainnya di lingkungan Kemenkumham.

“Fungsi dari wbs itu adalah menghentingan dari pada pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses suatu organisasi,” ucap Tholib.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa WBS bertujuan untuk membantu mewujudkan good governance di dalam Kemenkumham, dan meningkatkan partisipasi ASN Kemenkumham dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“WBS merupakan salah satu implementasi dari penerapan good governance khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas,” kata Tholib.

“Sehingga bila terjadi adanya penyimpangan-penyimpangan itu, ASN yang berada dalam di Kementerian atau di organisasi itu diberikan ruang untuk menyampaikan pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

Dengan adanya sosialisasi pembentukan whistleblowing system ini, diharapkan dapat membantu DJKI mewujudkan pembangunan zona integritas dalam meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari korupsi serta bebas dari KKN.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya