Cikupa - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten Andi Taletting Langi menyebutkan pemahaman masyarakat Kabupaten Tangerang akan kekayaan intelektual (KI) masih relatif kurang.
“Saat ini terdapat 12,6 juta penduduk di Kabupaten Tangerang dan hanya 10% di antaranya yang paham tentang KI,” ujar Andi pada acara Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tangerang yang digelar pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Hotel Amaris Citra Raya.
Oleh karena itu, DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten menggelar sosialisasi penguatan pelayanan publik. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik dan memperkenalkan KI kepada masyarakat di Kabupaten Tangerang sehingga masyarakat dapat mendaftarkan KI-nya dan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal ini sejalan dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dengan mengedepankan kualitas standar layanan, proses dan prosedur operasional guna memberikan kemudahan layanan untuk masyarakat.
Sementara itu, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri berskala rumah tangga menjadi salah satu potensi ekonomi yang penting di Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, dengan memiliki pelindungan KI, maka masyarakat mampu melakukan usaha sehari-hari dengan tenang tanpa perlu memikirkan produknya ditiru oleh pihak lain.
“Potensi ekonomi seperti ini harus didorong, harus dikuatkan dan dilindungi kekayaan intelektualnya kembali lagi untuk meningkatkan ekonomi daerah yang nantinya berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional apalagi di sini terdapat 250 ribu UMKM,” lanjutnya.
Selaras dengan Andi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Marinus Gea juga hadir dan memberikan motivasi kepada pemuda-pemudi Kabupaten Tangerang yang hadir untuk membuka peluang usahanya sendiri.
“Di zaman yang penuh persaingan ini, kita harus bisa cari uang bukan cari kerja, cari uang dengan cara yang kreatif, menciptakan inovasi serta usaha baru yang unik sehingga selain untuk meningkatkan pendapatan pribadi, itu bisa juga menjadi pendapatan daerah,” kata Gea.
Gea juga memberikan penjelasan akan pentingnya mendaftarkan KI untuk kemudahan berusaha. Dengan mendaftarkan KI, masyarakat bisa menjalankan bisnis dengan mudah dan memiliki pelindungan hukum atas usahanya tersebut.
“Anak-anak muda biasanya penuh dengan kreativitas, buatlah usaha, buat logo, kemasan dan nama mereknya seunik mungkin lalu jual secara online, itu pasti menghasilkan cuan, lalu juga misalnya mau buat komunitas, logonya itu bisa didaftarkan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektur Kabupaten Tangerang Tini Wartini juga mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan UMKM dan bekerja sama dengan DJKI untuk melindungi KI-nya.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat terus menggali dan mendorong potensi ekonomi daerah dengan melindungi KI-nya menjadikan produk kearifan lokal bisa dipasarkan secara masif bahkan mendunia,” tutur Tini.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang peserta dari perguruan tinggi di Kabupaten Tangerang. Acara ini merupakan program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan DJKI. Adapun nantinya, DJKI akan melanjutkan kegiatan ini di Kota Tangerang, Sumatera Utara, Jawa Timur serta Nusa Tenggara Timur di waktu yang akan datang. (can/kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025