Asistensi Permohonan Paten Melalui Patent One Stop Service di Universitas Mulawarman

Samarinda - Pengajuan permohonan paten seringkali masih menjadi kendala bagi para inventor karena harus membuat draf permohonan yang dianggap sulit.

"Banyak inventor yang masih belum paham melakukan penulisan draf permohonan paten, terutama yang terkait lingkup pelindungan patennya sendiri. Bahkan, masih ada yang mengklaim merek dalam pelindungan paten, padahal keduanya jelas berbeda," ujar Johany Siregar, Pemeriksa Paten Ahli Utama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Ia menjelaskan bahwa secara umum, lingkup pelindungan paten itu berupa produk dan proses.

"Kalau produk itu bisa berupa komposisi, formula, bentuk sediaan. Sedangkan proses bisa berupa proses pembuatan dan metode pembuatan. Misalnya, untuk produk ekstrak tanaman, harus jelas sumber daya genetikanya dari mana karena varietas SDG itu beda. Jadi perlu ada data-data uji pra klinis," tuturnya.

Untuk itu, Johany bersama tim dari Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang DJKI memberikan asistensi langsung kepada para inventor yang membutuhkan pendampingan melalui kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Universitas Mulawarman, Samarinda, pada 16-17 Juli 2024.

Salah satu tips mudah untuk menulis draf permohonan paten adalah dengan menggunakan template yang ada pada laman dgip.go.id. Dari situ, inventor dapat menyesuaikan dengan data yang mereka punya.

Rosalin, Dosen di Poltekkes Kemenkes Kalimantan Timur, merasa sangat terbantu dengan adanya asistensi ini karena paten di kalangan akademisi terkenal sulit. Dengan adanya asistensi, dapat membuka wawasan dan memotivasi inventor untuk melindungi patennya.

"Produk paten yang ingin kami daftarkan adalah minuman jelly berbahan dasar tomat dan teh celup jahe merah untuk pelancar ASI. Adanya acara ini seperti membuka mata kami untuk menyadari bahwa pelindungan paten sangat diperlukan, terlebih untuk institusi pendidikan yang menghasilkan produk, sehingga produk kami tidak diadaptasi orang lain," terang Rosalin.

Sementara itu, Syamsidar Sutan, seorang dosen dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, melakukan konsultasi atas produk Sistem Pemantauan Debit Air Sungai Berbasis Putaran Kipas yang status permohonannya ditarik kembali.

"Melalui acara ini, kami mendapat tanggapan positif bahwa ajuan tersebut masih bisa dilanjutkan dengan melakukan permohonan peninjauan kembali. Sehingga ini merupakan kesempatan bagi kami untuk lebih serius dan memantau pengajuan permohonan kami," katanya.

Menurutnya, melalui POSS, ia merasa lebih dekat untuk berinteraksi terkait pengajuan permohonan paten. Mulai dari teknik penulisan judul invensi, bidang teknik, latar belakang, uraian singkat dan lengkap, serta cara memahami invensi untuk menyusun klaim, hingga beberapa permasalahan seputar pasca pengajuan.

Pada kesempatan ini, turut diserahkan sebanyak 50 sertifikat paten kepada para inventor. Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk mendorong semangat para inventor agar dapat terus berkarya dan meningkatkan paten dalam negeri.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya