Ajarkan Tata Cara Permohonan Paten Terkini, DJKI Tingkatkan Kemampuan Seluruh Pegawai

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI dengan tema Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten melalui aplikasi zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Acara ini merupakan usaha peningkatan kualitas pegawai agar dapat berdaya saing, serta merupakan salah satu dari program DJKI aktif Belajar dan Mengajar yang diusung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pegawai DJKI dapat mengetahui dan memahami proses bagaimana tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh pegawai DJKI agar bisa memahami paling tidak bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kepada orang lain ketika diminta menjadi narasumber dan ada yang bertanya tentang paten, kita tahu paling tidak bagaimana tata cara permohonan paten,” ujar Dede.

Dalam paparannya, Raden Muhammad Agung Triadi, Analis Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa saat ini seluruh pengajuan permohonan Paten dapat dilakukan secara online melalui paten.dgip.go.id atau dapat ditemukan pula di dalam menu paten pada website resmi DJKI, dgip.go.id.

Menurutnya, pemohon saat ini tidak perlu datang ke DJKI dengan membawa alat atau produk yang akan didaftarkan patennya. Selain sudah secara online, pemohon juga diharuskan mampu untuk menuangkan spesifikasi produk atau prosesnya dalam suatu dokumen deskripsi paten.

Selanjutnya, hal-hal yang harus dipersiapkan oleh para pemohon sebelum mengajukan permohonan yaitu dokumen Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pemohon, Surat Kepemilikan Invensi oleh inventor, Surat Pendirian Lembaga, dan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Menutup materi pada Opera DJKI hari ini, Agung menginformasikan bahwa seluruh panduan permohonan, format dan contoh dokumen yang wajib disertakan dapat diunduh pada website resmi DJKI di dgip.go.id.

“Saat ini panduan permohonan dan contoh format dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dapat diunduh di website DJKI,” terang Agung. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya