Ajarkan Tata Cara Permohonan Paten Terkini, DJKI Tingkatkan Kemampuan Seluruh Pegawai

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI dengan tema Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten melalui aplikasi zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Acara ini merupakan usaha peningkatan kualitas pegawai agar dapat berdaya saing, serta merupakan salah satu dari program DJKI aktif Belajar dan Mengajar yang diusung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pegawai DJKI dapat mengetahui dan memahami proses bagaimana tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh pegawai DJKI agar bisa memahami paling tidak bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kepada orang lain ketika diminta menjadi narasumber dan ada yang bertanya tentang paten, kita tahu paling tidak bagaimana tata cara permohonan paten,” ujar Dede.

Dalam paparannya, Raden Muhammad Agung Triadi, Analis Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa saat ini seluruh pengajuan permohonan Paten dapat dilakukan secara online melalui paten.dgip.go.id atau dapat ditemukan pula di dalam menu paten pada website resmi DJKI, dgip.go.id.

Menurutnya, pemohon saat ini tidak perlu datang ke DJKI dengan membawa alat atau produk yang akan didaftarkan patennya. Selain sudah secara online, pemohon juga diharuskan mampu untuk menuangkan spesifikasi produk atau prosesnya dalam suatu dokumen deskripsi paten.

Selanjutnya, hal-hal yang harus dipersiapkan oleh para pemohon sebelum mengajukan permohonan yaitu dokumen Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pemohon, Surat Kepemilikan Invensi oleh inventor, Surat Pendirian Lembaga, dan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Menutup materi pada Opera DJKI hari ini, Agung menginformasikan bahwa seluruh panduan permohonan, format dan contoh dokumen yang wajib disertakan dapat diunduh pada website resmi DJKI di dgip.go.id.

“Saat ini panduan permohonan dan contoh format dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dapat diunduh di website DJKI,” terang Agung. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya