Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait"
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Cipta
  • Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 6 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Pemindahan Hak
 2. Surat Perjanjian
 3. Bukti Pengalihan Hak
 4. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
 5. KTP
 6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
 8. 
Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.200.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen "Permohonan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait"
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : Jika ingin menambahkan pemegang/pencipta bisa mengklik tambah pemegang/pencipta
  • Langkah 5 : Bisa menambah atau mengurangi data pencipta dan/ data pemegang hak cipta
  • Langkah 6 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 7 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Perubahan Nama dan/atau Alamat
 2. Bukti Pengalihan Nama dan/atau Alamat
 3. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
 4. KTP
 5. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 6. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
 7. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.150.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Petikan
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.150.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Salinan Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Salinan
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.150.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Pencatatan Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : masukkan Data Pemegang Hak Pencipta
  • Langkah 5 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 6 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Lisensi
 2. Bukti Lisensi
 3. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
 4. KTP
 5. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 6. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
 7. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.200.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Keterangan Tertulis
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.150.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Perbaikan Data
 2. Bukti Perbaikan Data
 3. KTP
 4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 5. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
 6. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.150.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Permohonan Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
  • Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking sesuai dengan Kode Billing
Syarat:
 1. Surat Permohonan Koreksi
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp.150.000/permohonan

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Koreksi Surat atas Kesalahan DJKI'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Permohonan Koreksi
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Tanggapan Surat Kekurangan Formalitas'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Permohonan Jawaban
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Tanggapan Surat atas Keberatan Batal demi Hukum'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Keberatan
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Tanggapan Surat atas Keberatan Tidak Dicatatkan'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Keberatan
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Pertanyaan Status'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Permohonan Pernyataan Status
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Surat Lainnya'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Permohonan 
 2. KTP
 3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 4. Dokumen Lainnya

Prosedur
Log in pada akun hak cipta https://hakcipta.dgip.go.id/

  • Pilih ‘Pasca Hak Cipta’, kemudian 'Permohonan Baru'
  • Langkah 1 : Pilih Jenis Dokumen 'Perbaikan Contoh Ciptaan'
  • Langkah 2 : masukkan Deskripsi tentang Ciptaan yang akan dimohonkan
  • Langkah 3 : masukkan Nomor Permohonan Ciptaan yang akan dimohonkan, kemudian klik 'Tambah'
  • Langkah 4 : unggah Lampiran persyaratan
  • Langkah 5 : Klik 'Submit'
Syarat:
 1. Surat Permohonan Perbaikan Ciptaan
 2. Bukti Ciptaan yang Sudah Diperbaiki
 3. KTP
 4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
 5. Dokumen Lainnya