Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hak Terkait hak eksklusif yang diberikan kepada pihak yang membantu menyebarkan atau menampilkan karya kepada publik. Pihak-pihak yang memiliki hak terkait adalah pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Sifat pelindungan Hak Cipta dan Hak Terkait diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang meliputi:
1. Bersifat Otomatis (Automatic Protection) berdasarkan Prinsip Deklaratif
- Hak Cipta dan Hak Terkait lahir secara otomatis sejak ciptaan atau karya diwujudkan dalam bentuk nyata.
- Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait tidak diwajibkan untuk mencatatkan karyanya. Namun, pencatatan ini sangat dianjurkan sebagai bukti kepemilikan dan barang bukti yang sah apabila terjadi sengketa.

2. Bersifat Eksklusif
- Hak Cipta dan Hak Terkait memberikan kewenangan eksklusif kepada pemegang hak untuk menggunakan, mengumumkan, memperbanyak, mendistribusikan, menyewakan, mengadaptasi; dan/atau memberikan izin kepada pihak lain dengan mekanisme lisensi.
- Pihak lain tidak dapat menggunakan ciptaan atau objek Hak Terkait tanpa izin, kecuali dalam keadaan yang diatur oleh undang-undang.

3. Tidak Melindungi Ide, tetapi Melindungi Ekspresi
- Pelindungan diberikan terhadap perwujudan nyata dari suatu ide, gagasan, konsep, atau inspirasi.
- Ide atau gagasan yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata belum memperoleh pelindungan Hak Cipta.

4. Memiliki Hak Moral dan Hak Ekonomi
- Hak Moral melekat secara abadi pada pencipta di antaranya untuk mencantumkan nama, menggunakan nama samaran, mengubah ciptaan, dan mempertahankan integritas ciptaan.
- Hak Ekonomi memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan ciptaan.

5. Memiliki Jangka Waktu Pelindungan
- Pelindungan Hak Cipta tidak berlaku selamanya. Jangka waktunya pelindungannya berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan pemegang hak cipta.
- Setelah masa pelindungan berakhir, ciptaan menjadi public domain sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
- Hak Moral akan selalu melekat kepada pencipta meskipun Hak Ekonominya telah berakhir.

6. Dapat Dialihkan
- Hak Ekonomi dapat dialihkan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Hak Moral pada prinsipnya akan selalu melekat pada pencipta meskipun masa pelindungannya telah berakhir.

7. Bersifat Teritorial yang artinya pelindungan Hak Cipta berlaku di wilayah Indonesia sesuai peraturan nasional, namun memiliki jangkauan universal melalui Konvensi International (Ratifikasi Konvensi Berne (Berne Convention), WIPO Copyright Treaty (WCT), Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights), WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT), Traktat Beijing (Beijing Treaty on Audio-Visual Performances), Traktat Marrakesh (Marrakesh VIP Treaty).

8. Memiliki Pembatasan dan Pengecualian
Penggunaan ciptaan tertentu tanpa izin dimungkinkan selama tidak merugikan kepentingan wajar pencipta atau pemegang Hak Cipta dan sumber disebutkan secara lengkap. Contohnya: untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, ulasan, pelaporan berita, atau kepentingan khusus dan non komersial.

1. Karya Tulis
Sub jenis ciptaannya meliputi : Karya Tulis Lainnya, Naskah Drama / Pertunjukan, Naskah Karya Siaran, Buku, Karya Tulis, Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Perwajahan Karya Tulis, Naskah Film, Karya Tulis (Artikel), Karya Tulis (Disertasi), Karya Tulis (Tesis), Naskah Karya Sinematografi, Modul, Novel, Karya Tulis (Skripsi), e-Book, Cerita Bergambar, Komik, Buku Panduan/Petunjuk, Atlas, Buku Saku, Buku Pelajaran, Diktat, Buku Mewarnai, Dongeng, Majalah, Kamus, Ensiklopedia, Biografi, Booklet, Jurnal, Makalah, Proposal Penelitian, Resensi, Resume/Ringkasan, Sinopsis, Karya Ilmiah, Laporan Penelitian, Puisi.

Masa pelindungan :
- Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
- Pelindungan Hak Cipta untuk badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
- Karya sinematografi, perwajahan karya tulis, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai : berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

2. Karya Seni
Sub jenis ciptaannya meliputi : Seni Gambar, Alat Peraga, Pamflet, Seni Rupa, Seni Lukis, Seni Patung, Seni Pahat, Kaligrafi, Seni Motif, Arsitektur, Peta, Brosur, Seni Terapan, Karya Seni Rupa, Ukiran, Kolase, Seni Ilustrasi, Sketsa, Diorama, Karya Seni Batik, Seni Songket, Motif Tenun Ikat, Motif Tapis, Motif Ulos, Motif Sasirangan, Seni Motif Lainnya, Flyer, Leaflet, Poster, Banner, Spanduk, Baliho, Seni Umum.

Masa pelindungan :
- Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Pelindungan Hak Cipta untuk badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
- Seni Terapan : 25 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

3. Komposisi Musik
Sub jenis ciptaannya meliputi : Musik Karawitan, Lagu (Musik Dengan Teks), Musik Tanpa Teks, Aransemen, Musik, Musik Klasik, Musik Jazz, Musik Gospel, Musik Blues, Musik Rhythm and Blues, Musik Funk, Musik Rock, Musik Metal, Musik Elektronik, Musik Ska, Reggae, Dub, Musik Hip hop, Rap, Rapcore, Musik Pop, Musik Latin, Musik Country, Musik Dangdut, dan Musik Lainnya.

Masa pelindungan :
- Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Pelindungan Hak Cipta untuk badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

4. Karya Audio Visual
Sub jenis ciptaannya meliputi Film, Karya Rekaman Video, Kuliah, Karya Siaran Media Televisi dan Film, Karya Siaran Media Radio, Karya Siaran Video, Karya Sinematografi, Film Dokumenter, Film Iklan, Film Kartun, Reportase, Film Cerita, Karya Siaran

Masa pelindungan :
Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh perorangan atau badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

5. Karya Fotografi
Sub jenis ciptaannya meliputi : Karya Fotografi, Potret.

Masa pelindungan :
Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh perorangan atau badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

6. Karya Drama & Koreografi
Sub jenis ciptaannya meliputi : Drama / Pertunjukan, Pewayangan, Pantomim, Koreografi, Seni Pertunjukan, Tari (Sendra Tari), Drama Musikal, Ludruk, Lenong, Ketoprak, Komedi/Lawak, Seni Akrobat, Opera, Pentas Musik, Sulap, Sirkus.

Masa pelindungan :
- Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Pelindungan Hak Cipta untuk badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

7. Karya Rekaman
Sub jenis ciptaannya meliputi : Ceramah, Pidato, Karya Rekaman Suara atau Bunyi, Khutbah.

Masa pelindungan :
- Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun
- Pelindungan Hak Cipta untuk badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

8. Karya Lainnya
Sub jenis ciptaannya meliputi : Basis Data, Kompilasi Ciptaan / Data, Permainan Video, Program Komputer.

Masa pelindungan :
Pelindungan Hak Cipta dimiliki oleh perorangan atau badan hukum : 50 tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

1. Produk Pelaku Pertunjukan (Performers)
Sub jenis ciptaannya meliputi : Pertunjukan Langsung (Live Performance), Fiksasi Pertunjukan (Rekaman), dan Penyiaran Pertunjukan. Masa pelindunganya yaitu 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.

2. Produk Produser Rekaman Suara (Phonogram Producers)
Sub jenis ciptaannya meliputi : Album Musik atau Single (Rekaman Master), Rekaman Suara Selain Musik, Rekaman Pertunjukan Langsung. Masa pelindungannya yaitu 50 tahun sejak Ciptaan diproduksi.

3. Produk Lembaga Penyiaran (Broadcasting Organizations)
Sub jenis ciptaannya meliputi : Program Televisi (Karya Siaran Visual/Audio-Visual), Program Radio (Karya Siaran Radio), Siaran Olahraga atau Peristiwa Langsung, Materi Iklan Layanan Masyarakat. Masa pelindungannya yaitu 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.

Perlu dipahami bahwa Pencipta dan Pemegang Hak Cipta merupakan dua istilah yang berbeda. Seorang pencipta belum tentu menjadi pemegang Hak Cipta, demikian pula pemegang Hak Cipta tidak selalu merupakan pencipta dari suatu karya.
1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

2. Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta bisa pencipta itu sendiri atau pihak lain yang menerima hak secara sah dari penciptanya.

3. Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

Pencipta

Pemegang Hak Cipta

Orang yang menciptakan suatu karya.

Orang atau pihak yang memiliki Hak Cipta secara sah.

Selalu memiliki Hak Moral.

Tidak selalu memiliki Hak Moral.

Dapat menjadi Pemegang Hak Cipta

Tidak selalu merupakan pencipta.

Hak Moral melekat pada dirinya.

Umumnya memiliki Hak Ekonomi sesuai pengalihan hak atau ketentuan hukum.

4. Kepemilikan Hak Cipta dalam Beberapa Kondisi
a. Ciptaan yang dibuat sendiri
Apabila suatu ciptaan dibuat secara mandiri tanpa adanya pengalihan hak, maka pencipta sekaligus menjadi pemegang Hak Cipta.
b.Ciptaan yang dibuat bersama
Apabila suatu ciptaan dihasilkan oleh dua orang atau lebih, seluruh pihak yang memberikan kontribusi kreatif terhadap ciptaan tersebut dapat menjadi penciptanya.
c. Ciptaan dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan
Kepemilikan Hak Cipta atas ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan mengikuti ketentuan ataupun perjanjian yang disepakati para pihak untuk menghindari sengketa.
d. Pengalihan Hak Cipta
Pengalihan Hak Ekonomi sebuah ciptaan dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan.