Permohonan Pendaftaran Desain Industri

  1. Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan dalam Bahasa Indonesia.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    • tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
    • nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa; dan
    • negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  3. Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa harus disertai dengan:
    • contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakram atau disket dengan program yang kompatibel);
    • surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa;
    • surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer.
  4. Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya.
  5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
  6. Membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp. 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.

Data Dukung yang Diunggah :
  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);