Permohonan Pendaftaran Desain Industri

  1. Permohonan Pendaftaran Desain Industri diajukan dengan mengisi formulir yang disediakan dalam Bahasa Indonesia.
  2. Pemohon wajib melampirkan:
    • tanggal, bulan, dan tahun formulir Permohonan;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Desainer;
    • nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon;
    • nama dan alamat lengkap Kuasa jika Permohonan diajukan oleh Kuasa; dan
    • negara dan tanggal pengajuan permohonan awal, tempat permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
  3. Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa harus disertai dengan:
    • contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian Desain Industri yang dimohonkan (untuk memudahkan proses penerbitan permohonan, sebaiknya gambar atau foto tersebut dapat dipindai, atau diberikan dalam bentuk cakram atau disket dengan program yang kompatibel);
    • surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh Kuasa;
    • surat pernyataan kepemilikan Desain Industri oleh Pemohon atau Desainer.
  4. Dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon kolektif, Permohonan ditandatangani oleh salah seorang Pemohon dan disertai persetujuan tertulis dari Pemohon lainnya.
  5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh orang yang bukan Pendesain, Permohonan harus disertai dengan surat pernyataan dan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
  6. Membayar biaya permohonan yang ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Rp. 800.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.

Data Dukung yang Diunggah :
  1. Gambar Desain Industri;
  2. Uraian Desain Industri;
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
  4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
  5. Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
  6. Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
  7. SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);

● Panduan pembuatan akun desain industri
1) Langkah 1 : Registrasi akun di desain industri.dgip.go.id, klik “daftar akun” lalu lengkapi seluruh data dan email aktif. Lalu klik “submit”.
2) Langkah 2 : Cek inbox email untuk aktivasi akun desain industri
3) Langkah 3 : Setelah berhasil aktivasi akun, log in kembali di desainindustri.dgip.go.id

● Alur pendaftaran desain industri dapat diakses di https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur


● Dokumen:
1) Gambar Desain Industri
2) Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri (dapat diunduh di https://dgip.go.id/unduhan/formulir?kategori=desain-industri)
3) Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
4) Surat Pernyataan Pengalihan Hak dari Pendesain (jika pendesain berbeda dengan pemohon dan pendesain wajib perorangan bukan badan hukum)
5) Kartu Identitas (bagi WNI); KITAP (bagi WNA)
6) Akta Perusahaan (jika Pemohon/Pemegang Hak adalah Badan Hukum), Akta Pendirian Lembaga Pendidikan/Litbang Pemerintah atau SK Pengangkatan Rektor (untuk Lembaga Pendidikan)
7) Bukti UMK (Surat Rekomendasi UMK, NIB UMK)
8) Bukti Prioritas (jika ingin menggunakan hak prioritas)
9) Panduan pendaftaran desain industri


● Tahapan Pendaftaran Desain Industri :
1. Log in di desainindustri.dgip.go.id
2. Untuk membuat permohonan baru, klik “Tambah Permohonan”, lalu pilih “Kategori” dan pilih “Jenis Desain Industri”
3. Isi seluruh formulir yang tersedia meliputi data pemohon, data pendesain, data konsultan (jika ada), data desain, data prioritas (jika ada), dan upload gambar;
4. Unggah dokumen-dokumen pendaftaran
5. Selanjutnya pesan kode pembayaran deangan klik “Generate Kode Billing”. Lalu lakukan pembayaran sesuai kode billing maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama.
6. Panduan pembayaran pada tautan Pembayaran PNBP

● Biaya permohonan yang ditetapkan sebesar
- UMKM : Rp250.000 / Per Permohonan (Satu Desain Industri) dan Rp550.000 / Per Permohonan (Satu Kesatuan Desain/Set)
- Umum : Rp. 800.000 / Permohonan (Satu Desain Industri) dan Rpp1.250.000 / Per Permohonan (Satu Kesatuan Desain/Set)

Pada tahap ini dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan persyaratan formalitas.
● Jika lengkap, permohonan dilanjutkan ke tahap pengumuman.
● Jika tidak lengkap, pemohon diminta melakukan perbaikan (melengkapi kekurangan).
● Apabila tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan ditarik kembali.

Permohonan yang telah lolos pemeriksaan administratif diumumkan kepada publik selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan.
● Jika tidak ada keberatan, proses berlanjut ke pemeriksaan substantif.
● Jika ada keberatan, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.

Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya, pengajuan keberatan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Keberatan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan.

Jika pemohon mendapatkan surat pemberitahuan keberatan atas permohonannya, maka pemohon tersebut dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan.

Tahap ini menilai substansi permohonan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila disetujui, permohonan akan didaftarkan; jika tidak disetujui, permohonan dinyatakan ditolak.


Jika permohonan ditolak, maka pemohon dapat melakukan Pengajuan Keberatan atas Putusan Penolakan Permohonan Desain Industri yang Ditolak Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4. Pengajuan keberatan tersebut dapat diajukan paling lambat 30 hari sejak surat penolakan diterima.

Apabila permohonan disetujui pada tahap pemeriksaan substantif:
● Permohonan akan didaftarkan secara resmi.
● Selanjutnya dilakukan pencetakan sertifikat paling lama 30 hari sebagai bukti hak yang sah.