Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan membayar biaya, pengajuan keberatan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Keberatan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya permohonan. 

Syarat:
1. Surat pengajuan keberatan (disertai dengan lampiran-lampiran yang diperlukan)
2. Salinan Berita Resmi Desain Industri
3. KTP Pemohon
4. Surat Kuasa (jika diajukan melalui kuasa)

Biaya:
Rp 500.000,00 (Umum)
Rp 150.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan)

Setiap pihak yang memerlukan dokumen petikan  desain industri dapat mengajukan permohonan petikan daftar umum desain industri kepada DJKI

Syarat:

  1. Surat Permohonan Petikan Resmi
  2. Fotocopy Sertifikat
  3. Fotocopy identitas pemohon
  4. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  5. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp 150.000,00 per permohonan

Pihak yang telah mengajukan pendaftaran desain industri di Indonesia dapat mengajukan permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas. Surat ini digunakan untuk mendapatkan hak prioritas, jika ingin mengajukan paten tersebut di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Paris. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan dari negara asal untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan.

Syarat:
1. Surat permohonan penerbitan surat bukti hak prioritas
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui kuasa)
3. Bukti/tanda terima pengajuan permohonan awal desain industri

Pihak yang memerlukan salinan sertifikat desain industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.

Syarat:

  1. Surat Permohonan Salinan
  2. Fotocopy identitas pemohon
  3. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  4. Dokumen Lainnya

Biaya:
Rp 200.000,00

Hak atas desain industri dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat:

  1. Surat permohonan pencatatan pengalihan hak desain industri
  2. Bukti dokumen pengalihan hak yang mencakup pengalihan hak sebagian atau seluruhnya
  3. Bukti pemilikan Desain Industri yang dialihkan haknya
  4. Foto copy Sertifikat desain industri atau petikan resmi atau Salinan resmi
  5. KTP
  6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  8. Dokumen Lainnya
Biaya:
Rp 600.000,00 (Umum)
Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Pendidikan)

Pemegang desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain baik eksklusif maupun non-eksklusif berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan desain industri yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Syarat:

  1. Formulir permohonan pencatatan lisensi desain industri (unduh formulir)
  2. Bukti/salinan perjanjian lisensi
  3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  4. Fotocopy sertifikat desain industry
  5. KTP
  6. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
  7. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
  8. Dokumen Lainnya
Biaya:
Rp 1.000.000,00

Pemegang hak desain industri dapat mengajukan permohonan perubahan nama dan/atau alamat jika terdapat perubahan nama (misalnya perusahaan yang berganti nama) atau perubahan alamat

Syarat:

  1. Surat permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat
  2. Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
  3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
  4. Fotocopy Sertifikat Desain Industri
  5. Dokumen lainnya

Biaya:
Rp 300.000,00 (umum) 
Rp 100.000,00 (UMKM, litbang pemerintah, lembaga pendidikan

Desain industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh pemegang hak desain industri. Pembatalan desain industri juga dapat dilaksanakan berdasarkan gugatan kepada Pengadilan Niaga yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000. Putusan Pengadilan Niaga tentang pembatalan pendaftaran hak desain industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.

Syarat:
1. Surat permohonan pembatalan desain industri
2. Salinan putusan pengadilan 
3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)

Biaya:
Rp 200.000,00

Pada saat pengajuan permohonan, pemohon dapat meminta secara tertulis agar pengumuman permohonan ditunda. Penundaan pengumuman tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.

Syarat: 
1. Surat permohonan penundaan pengumuman desain industri
2. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)

Biaya:
Rp 400.000,00

Terhadap permohonan yang ditolak berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.

Syarat:
1. Surat keberatan atas putusan penolakan 
2. Surat kuasa  (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)

Biaya:
Rp 200.000,00 (UMKM, Litbang Pemerintah, Lembaga Penelitian)
Rp 1.000.000,00 (Umum - satu desain industri)
Rp 1.500.000,00 (Umum - satu kesatuan desain industri)

Perubahan data permohonan desain industri dilakukan untuk mengubah data permohonan yang masih dalam proses. Perubahan data permohonan yang dapat dilakukan antara lain: 
1. Perubahan data karena kesalahan penulisan oleh pemohon 
2. Perubahan data inventor 
3. Perubahan judul desain industri
4. Perubahan data prioritas 

Syarat:
1. Surat permohonan perbaikan data permohonan
2. Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
3. Bukti/tanda terima permohonan desain industri

Biaya:
Rp 250.000,00

Permohonan perbaikan (update) data desain industri dilakukan untuk mengubah data desain industri yang sudah terdaftar (atas kesalahan pemohon)

Syarat:

  1. Surat permohonan perbaikan data desain industri terdaftar
  2. Bukti dokumen perubahan nama dan/atau alamat Pemegang Hak Desain Industri
  3. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan kekayaan intelektual)
  4. Fotocopy Sertifikat Desain Industri
  5. Dokumen lainnya

Biaya:
Rp 400.000,00

Jika pemohon mendapatkan surat pemberitahuan keberatan atas permohonannya, maka pemohon tersebut dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan

Syarat:
1. Surat sanggahan terhadap keberatan
2. Salinan surat pemberitahuan keberatan

Biaya:
Tidak berbayar

Pemohon dapat mengajukan permintaan status permohonan terhadap permohonan desain industri yang statusnya tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan undang-undang.

Syarat:
1. Surat permohonan pengecekan status permohonan

Biaya:
Tidak berbayar

Persyaratan dan kelengkapan permohonan yang belum lengkap, akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan.

Syarat:
1.Surat pengantar jawaban kelengkapan
2.Lampiran kekurangan persyaratan atau kelengkapan yang dibutuhkan 

Pemohon dapat mengajukan permintaan penarikan kembali atas permohonan desain industri yang telah diajukan oleh pemohon tersebut.

Syarat:
1. Surat permohonan penarikan kembali

Biaya:
Tidak berbayar

Surat Lainnya digunakan untuk mengajukan surat yang tidak terdapat pada jenis – jenis surat paska permohonan desain industri, misalnya surat perbaikan data permohonan karena kesalahan kantor DJKI

Syarat:
1. Surat permohonan lainnya

Biaya:
Tidak berbayar