Upaya DJKI Tingkatkan Permohonan Paten Melalui Evaluasi SOP, QA, dan Validasi Klasifikasi Paten

Jakarta - Penyelenggara pemerintahan wajib memberikan pelayanan publik yang bermutu berdasarkan asas pelayanan publik. Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perlu adanya suatu sistem yang menjadi standar pelayanan publik sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Semua ini dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban dan janji kepada masyarakat agar tercapai pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Bertempat di Grand Mercure Kemayoran, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) mengadakan 3 rangkaian kegiatan yaitu Evaluasi SOP Direktorat Paten, DTLST dan RD Tahun 2023, Standarisasi Hasil Pemeriksaan Paten melalui Quality Assurance Pemeriksaan, dan Validasi Hasil Klasifikasi Paten pada 23-25 Oktober 2023.

Evaluasi SOP Direktorat Paten, DTLST dan RD Tahun 2023

Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi kegiatan pertama dari tiga rangkaian kegiatan yang dilakukan Direktorat Paten, DTLST dan RD bertujuan menciptakan konsistensi dalam menjalankan suatu tugas dan fungsi. Dengan memiliki panduan tertulis yang jelas, setiap pegawai akan meningkatkan efisiensi, kualitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan organisasi, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku.

“Reviu SOP menjadi penting untuk dilaksanakan karena SOP yang telah kita susun di penghujung 2022 perlu ditinjau kembali apakah masih relevan dengan keadaan saat ini. Apakah ada kebutuhan untuk memperbaiki, membenahi atau menyempurnakan atau membuat SOP yang baru? Mengingat kondisi banyak yang berubah, bisnis proses banyak yang berubah, peraturan banyak yang berubah,” jelas Direktur Paten, DTLST dan RD, Yasmon.

Prinsip penyusunan SOP dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; berorientasi pada pengguna; kejelasan dan kemudahan; keselarasan; keterukuran; dinamis; kepatuhan hukum; kepastian hukum. Dengan SOP yang baru, diharapkan dapat memberikan layanan prima bagi para pemangku kepentingan pengguna layanan kekayaan intelektual (KI) serta menciptakan administrasi yang teratur dan memberikan dampak positif pada masyarakat.

Standarisasi Hasil Pemeriksaan Paten melalui Quality Assurance Pemeriksaan

Pelayanan publik hampir secara otomatis membentuk citra (image) tentang kinerja birokrasi, karena kebijakan negara yang menyangkut pelayanan publik tidak lepas dari birokrasi. Sehubungan dengan itu, kinerja birokrasi secara langsung berkaitan dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur.

Salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Direktorat Paten, DTLST, dan RD adalah terkait dengan hasil pemeriksaan permohonan paten. Penyusunan pedoman Quality Assurance (QA) pemeriksaan paten bertujuan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan kinerja pemeriksa sehingga paten yang dilindungi sesuai dengan standar kualitas pemeriksaan paten sebagaimana yang dilakukan oleh negara lain yang telah menerapkan QA terhadap hasil pemeriksaan.

Pada kesempatan tersebut, Yasmon mengapresiasi kinerja mekanisme pemeriksaan substantif paten yang mengalami kemajuan dari waktu ke waktu.

“Setiap tahun kita coba membuat perbaikan-perbaikan dan melakukan pembenahan berkaitan dengan bisnis proses pemeriksaan paten yang dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Kemudian kita tetapkan target kinerjanya. Hasilnya, kita dapat melihat perkembangan yang semakin baik terkait pemeriksaan paten,” ungkap Yasmon.

“Kita sudah mencanangkan DJKI sebagai World Class IP Office. Maka kalau kita sudah berani mencanangkan hal tersebut kita juga sudah berani mencanangkan hasil pemeriksaan substantif paten di DJKI sudah berkelas dunia juga,” lanjutnya.

Validasi Hasil Klasifikasi Paten

Kegiatan ketiga yang juga berkaitan dengan pelayanan publik adalah validasi hasil klasifikasi paten. Berdasarkan data saat ini, ada 1816 dokumen paten yang belum memiliki International Patent Classification (IPC), baik dokumen yang belum dipublikasi, atau dokumen yang telah dipublikasi. Tidak hanya itu, IPC yang belum tercantum dalam sistem database (SAKI) masih kerap ditemukan pada dokumen yang telah diberi paten.

“Saya mengharapkan dukungan dari kawan-kawan pemeriksa kelompok klasifikasi yang telah kita tetapkan selama ini. Semoga melalui kegiatan ini, backlog tersebut bisa diselesaikan. Sehingga nanti seluruh permohonan paten yang kita terima dan proses memiliki data klasifikasi yang lengkap,” pungkas Yasmon. (Iwm/Ver)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya