DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU.

Dalam audiensi tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah perubahan tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, dengan mengevaluasi dan menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Razilu menjelaskan bahwa setiap satu tahun sekali kementerian/lembaga yang mengelola PNBP dapat melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan layanan publik. 

Dalam kurun waktu 2015 s.d. 2025 DJKI selalu mencapai target realisasi PNBP mencapai 100%, oleh karena itu kami terus berupaya dengan melakukan penyesuaian tarif PNBP agar tetap relevan. Kami memastikan bahwa regulasi baru tetap mendukung industri serta pelindungan kekayaan intelektual yang optimal.

Senada dengan Razilu, Direktur Jenderal AHU Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU turut mencapai target realisasi PNBP diatas 100% pada layanan publik tahun 2022 s.d. 2024. Ia juga melakukan evaluasi salah satunya dengan membangun sinergi layanan hukum antar instansi dan stakeholder, termasuk integrasi sistem aplikasi dan regulasi terkait layanan yang menghasilkan PNBP. 

“Saat ini Ditjen AHU tengah menyusun alasan perubahan PNBP dengan fokus pada peningkatan layanan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang menjadi dasar justifikasi kami dalam usulan perubahan tarif PNBP”, tutur Widodo.

DJKI dan Ditjen AHU sepakat untuk segera menyusun usulan perubahan tarif PNBP agar struktur tarif tersebut kompetitif dan tidak membebani masyarakat. Pekan ini, usulan penyesuaian diharapkan sudah sampai di meja Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Harun Sulianto Dilantik sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama di Kementerian Hukum

Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik Harun Sulianto sebagai Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama pada Jumat, 21 Maret 2025 di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Jakarta. Sebelumnya, Harun menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya