Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen melindungi persaingan usaha sehat, mendukung komersialisasi produk kekayaan intelektual (KI) dan penegakan pelindungan KI di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen saat bertemu dengan salah satu perusahaan perdagangan elektronik yaitu Tokopedia pada kesempatan audiensi di Gedung Eks Sentra Mulia pada 26 Juli 2023.
“Kami apresiasi atas upaya Tokopedia untuk terus melakukan pelindungan KI terhadap produk - produk yang dijual di Tokopedia. Di mana hal ini dapat membantu meminimalisir penjualan barang palsu,” ujar Min.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Tokopedia dapat dijadikan contoh baik. Salah satunya, melalui kerja sama, sosialisasi, sampai dengan menyediakan portal pelaporan KI pada aplikasi Tokopedia. Oleh karena itu, Min berharap sebagai regulator atau Pemerintah hal ini dapat dijadikan contoh untuk e-commerce lainnya dalam hal melindungi penjual maupun pembelinya.
“DJKI selama ini terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan barang - barang palsu. Tidak hanya online tetapi offline juga. Oleh karena itu, DJKI juga melakukan Sertifikasi Mall. Kami berharap kerja sama DJKI dan Tokopedia dapat terus berlanjut,” tutur Min.
Pada kesempatan yang sama, Astri Wahyuni selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubung Tokopedia mengatakan sebagai marketplace, Tokopedia berkomitmen untuk melindungi KI dan memastikan keamanan seluruh ekosistem di Tokopedia.
“Marketplace hanya platform, kami hanya pengelola dan kami memastikan penjual dan pembeli bertransaksi secara aman. Di mana pedagang di Tokopedia asalnya semua di Indonesia. Kami juga dapat memastikan originalitas barang tersebut,” kata Astri.
Lebih lanjut, Astri mengatakan terhadap pelindungan KI, untuk meminimalisir barang palsu itu ada prosedurnya. Tokopedia memiliki portal pelaporan KI dan ada timnya untuk menangani ini. Ada sanksi bagi pelanggar, ada sistem point berkurang yang nantinya akan berdampak pada reputasi toko.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami juga menyampaikan harapan dari terselenggaranya kolaborasi - kolaborasi DJKI dengan para stakeholder terkait.
“Kedepan, diharapkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pelindungan KI semakin meningkat. Oleh karena itu, pentingnya menyadari untuk menghargai karya orang lain bagi masyarakat sangat diperlukan. Hal ini dapat juga dilakukan melalui sosialisasi maupun diseminasi KI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kerja sama antara DJKI dan Tokopedia sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 29 September 2022 di Makassar. Di mana komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. (Ver/Eka)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Jumat, 29 November 2024
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024