Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen melindungi persaingan usaha sehat, mendukung komersialisasi produk kekayaan intelektual (KI) dan penegakan pelindungan KI di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen saat bertemu dengan salah satu perusahaan perdagangan elektronik yaitu Tokopedia pada kesempatan audiensi di Gedung Eks Sentra Mulia pada 26 Juli 2023.
“Kami apresiasi atas upaya Tokopedia untuk terus melakukan pelindungan KI terhadap produk - produk yang dijual di Tokopedia. Di mana hal ini dapat membantu meminimalisir penjualan barang palsu,” ujar Min.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan Tokopedia dapat dijadikan contoh baik. Salah satunya, melalui kerja sama, sosialisasi, sampai dengan menyediakan portal pelaporan KI pada aplikasi Tokopedia. Oleh karena itu, Min berharap sebagai regulator atau Pemerintah hal ini dapat dijadikan contoh untuk e-commerce lainnya dalam hal melindungi penjual maupun pembelinya.
“DJKI selama ini terus berupaya melakukan pencegahan dan pemberantasan barang - barang palsu. Tidak hanya online tetapi offline juga. Oleh karena itu, DJKI juga melakukan Sertifikasi Mall. Kami berharap kerja sama DJKI dan Tokopedia dapat terus berlanjut,” tutur Min.
Pada kesempatan yang sama, Astri Wahyuni selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubung Tokopedia mengatakan sebagai marketplace, Tokopedia berkomitmen untuk melindungi KI dan memastikan keamanan seluruh ekosistem di Tokopedia.
“Marketplace hanya platform, kami hanya pengelola dan kami memastikan penjual dan pembeli bertransaksi secara aman. Di mana pedagang di Tokopedia asalnya semua di Indonesia. Kami juga dapat memastikan originalitas barang tersebut,” kata Astri.
Lebih lanjut, Astri mengatakan terhadap pelindungan KI, untuk meminimalisir barang palsu itu ada prosedurnya. Tokopedia memiliki portal pelaporan KI dan ada timnya untuk menangani ini. Ada sanksi bagi pelanggar, ada sistem point berkurang yang nantinya akan berdampak pada reputasi toko.
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami juga menyampaikan harapan dari terselenggaranya kolaborasi - kolaborasi DJKI dengan para stakeholder terkait.
“Kedepan, diharapkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pelindungan KI semakin meningkat. Oleh karena itu, pentingnya menyadari untuk menghargai karya orang lain bagi masyarakat sangat diperlukan. Hal ini dapat juga dilakukan melalui sosialisasi maupun diseminasi KI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kerja sama antara DJKI dan Tokopedia sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 29 September 2022 di Makassar. Di mana komitmen tersebut diharapkan dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dari potensi pembajakan dan pemalsuan produk dari pihak lain dalam mengembahkan usahanya. (Ver/Eka)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025